Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

Wajo

Pelaku Kasus Korupsi Bendungan Paselloreng Hanya Divonis 3 Tahun Penjara

Wamanews.id, 1 Agustus 2024 – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar telah menjatuhkan vonis kepada para terdakwa kasus korupsi pembebasan lahan Bendungan Paselloreng, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

Vonis yang diberikan terlihat sangat ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengindikasikan adanya ketidakpuasan dari pihak jaksa.

Salah satu terdakwa utama, Andi Akhyar, yang merupakan mantan Sekretaris Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Wajo, divonis tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider lima bulan kurungan. Padahal, dalam tuntutannya, JPU menuntut hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 10 bulan kurungan serta pidana tambahan membayar uang pengganti senilai Rp9.762.457.651. Namun, pengadilan tidak mewajibkan Andi Akhyar untuk membayar uang pengganti tersebut.

Pengadilan Tipikor Makassar menilai Andi Akhyar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Meski demikian, hukuman yang diberikan jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU, yang menilai kerugian negara dalam kasus ini sangat besar.

Tidak hanya Andi Akhyar, vonis ringan juga diberikan kepada terdakwa lainnya. Nundu, yang berperan sebagai anggota Satgas B dalam kegiatan pembebasan lahan, divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

Nundu juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp273.754.675 subsider lima bulan kurungan. Padahal, JPU menuntut hukuman enam tahun penjara, denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp3.472.613.125.

Vonis ringan ini juga dialami oleh terdakwa lainnya, seperti Nursiding HD, Ansar, Jumadi Kadere, dan Andi Jusman. Nursiding HD divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan tanpa kewajiban membayar uang pengganti.

Ansar, yang merupakan Kepala Desa, juga mendapatkan hukuman yang sama. Sementara itu, Jumadi Kadere dan Andi Jusman masing-masing divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan tanpa kewajiban membayar uang pengganti.

Menanggapi vonis yang terbilang ringan ini, pihak Kejaksaan Negeri Wajo melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Andi Trismanto, menyatakan akan melakukan upaya banding. “Sampai sekarang kita belum menerima salinan putusan. Meski demikian, kita sudah nyatakan banding atas putusan Pengadilan Tipikor tersebut,” ujar Trismanto melalui sambungan telepon.

Kasus korupsi pembebasan lahan Bendungan Paselloreng ini mencuri perhatian publik, terutama karena proyek tersebut merupakan proyek strategis nasional yang diresmikan oleh Presiden Jokowi. Total kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan korupsi ini mencapai miliaran rupiah. Meski demikian, vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Makassar dinilai tidak sebanding dengan besarnya kerugian negara yang terjadi.

Pihak JPU dalam dakwaannya menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Namun, pengadilan tampaknya memiliki pandangan yang berbeda dalam menjatuhkan vonis.

Masyarakat dan berbagai pihak lainnya tentunya berharap agar proses banding yang dilakukan oleh Kejaksaan dapat memberikan keadilan yang lebih baik. Kasus korupsi seperti ini perlu mendapatkan hukuman yang setimpal agar dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

Upaya pemberantasan korupsi harus terus diperjuangkan demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan.

Penulis

Related Articles

Back to top button