Panduan Shohibul Kurban: Hindari 4 Larangan Ini dari Potong Kuku hingga Batalkan Niat

Wamanews.id, 19 Mei 2026 – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, umat Islam di berbagai penjuru tanah air mulai sibuk mempersiapkan hewan sembelihan terbaik mereka. Namun, di samping mempersiapkan aspek fisik hewan kurban, ada hal krusial lain yang tidak boleh luput dari perhatian, yakni aturan dan syariat bagi orang yang berkurban (shohibul kurban).
Dalam fikih Islam, terdapat beberapa perkara yang dilarang atau makruh dilakukan oleh orang yang hendak berkurban sejak memasuki awal bulan Dzulhijjah. Edukasi mengenai larangan ini penting dipahami agar esensi, kesucian, dan kesempurnaan pahala dari ibadah yang meneladani keikhlasan Nabi Ibrahim AS ini dapat terjaga seutuhnya.
Merangkum panduan syariat dan literatur keislaman, berikut adalah empat larangan utama bagi orang yang berkurban yang wajib diketahui:
1. Memotong Kuku dan Mencukur Rambut
Larangan yang satu ini menjadi topik yang paling sering diperbincangkan di tengah masyarakat setiap kali mendekati Idul Adha. Ketentuan ini bersandarkan pada hadis sahih riwayat Imam Muslim, di mana Rasulullah SAW bersabda:
“Apabila kalian telah melihat hilal Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian ingin berkurban, maka hendaklah ia menahan diri dari memotong rambut dan kukunya hingga ia selesai berkurban.”
Larangan menahan diri dari memotong kuku, rambut, maupun bulu di tubuh ini berlaku sejak tanggal 1 Dzulhijjah hingga hewan kurban selesai disembelih. Mayoritas ulama mazhab Syafi’i menilai hukum melakukan pemotongan tersebut adalah makruh tanzih (tidak berdosa namun sebaiknya dihindari). Adapun salah satu hikmah di balik larangan ini adalah agar seluruh bagian tubuh orang yang berkurban tetap lengkap, sehingga kelak di akhirat dibebaskan secara utuh dari siksaan api neraka.
2. Menjual Daging, Kulit, hingga Tulang Hewan Kurban
Ibadah kurban sejatinya adalah bentuk pengorbanan dan pendekatan diri kepada Allah SWT yang hasilnya murni disedekahkan untuk kemaslahatan umat. Oleh karena itu, shohibul kurban dilarang keras mengomersialkan atau menjual bagian apa pun dari hewan yang dikurbankan, baik itu daging, kulit, tanduk, maupun tulangnya.
Jika ada bagian seperti kulit yang tidak dikonsumsi oleh keluarga, maka bagian tersebut harus diberikan sebagai hadiah atau sedekah kepada orang lain yang membutuhkan. Menjual aset kurban untuk keuntungan pribadi dapat merusak keabsahan dan pahala ibadah kurban itu sendiri.
3. Mengupah Penjagal/Penyembelih Menggunakan Bagian Tubuh Hewan Kurban
Terkadang dalam praktiknya di lapangan, panitia atau orang yang berkurban memberikan kulit, kepala, atau sebagian daging kurban kepada tukang jagal sebagai bentuk upah atas jasanya menyembelih hewan. Tindakan ini secara tegas dilarang dalam syariat.
Upah untuk penyembelih haruslah berasal dari dana pribadi atau ongkos operasional yang disepakati di luar tubuh hewan kurban. Kendati demikian, seorang penjagal tetap diperbolehkan menerima daging atau kulit kurban, dengan catatan status pemberiannya adalah sebagai sedekah atau hadiah layaknya warga lainnya, bukan dianggap sebagai upah pemotongan.
4. Menggagalkan Niat Kurban Tanpa Alasan Syar’i
Larangan terakhir yang tidak kalah penting adalah menjaga kemantapan hati. Ketika seseorang sudah meniatkan diri, mengalokasikan dana, atau bahkan telah membeli hewan kurban, sangat dilarang untuk menggagalkan atau membatalkan niat tersebut secara sepihak di tengah jalan tanpa adanya udzur syar’i (alasan darurat yang dibenarkan agama).
Mempermainkan niat dalam ibadah dinilai mencerminkan ketidakseriusan dalam menjalankan perintah agama. Sekali niat kurban telah tertanam, shohibul kurban diimbau untuk terus berkomitmen menyelesaikannya hingga hari pemotongan tiba.
Tabel: Ringkasan & Status Hukum Larangan Bagi Shohibul Kurban
| Jenis Larangan | Batas Waktu Berlaku | Status Hukum / Konsekuensi | Solusi Syariat |
| Potong Kuku & Rambut | 1 Dzulhijjah s.d Hewan Disembelih | Makruh (Sebagian Ulama: Haram) | Biarkan memanjang, potong setelah kurban sah. |
| Jual Bagian Hewan | Pasca-Penyembelihan | Haram / Merusak Pahala | Sedekahkan seluruh sisa bagian ke fakir miskin. |
| Upah Jagal Pakai Daging | Saat Proses Eksekusi | Dilarang dalam Hadis Sahih | Bayar upah pakai uang tunai di luar aset kurban. |
| Membatalkan Niat | Sejak Niat/Beli Hewan | Dilarang (Kecuali darurat utama) | Jaga konsistensi ibadah hingga hari tasyrik selesai. |
Bagi masyarakat yang mungkin belum mengetahui hukum-hukum ini atau secara tidak sengaja terlanjur memotong kuku dan rambut setelah masuk bulan Dzulhijjah, tidak perlu berkecil hati. Para ulama menegaskan bahwa kekhilafan atau ketidaktahuan tersebut sama sekali tidak membatalkan keabsahan ibadah kurban yang dijalankan.
Kurban yang bersangkutan tetap dinilai sah di sisi Allah SWT dan tidak perlu mengganti hewan kurbannya. Shohibul kurban cukup beristighfar dan melanjutkan prosesi ibadahnya dengan lebih tertib serta khusyuk hingga hari penyembelihan tiba pada Hari Raya Idul Adha maupun hari tasyrik.







