Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

SulSel

Jadwal Super Mepet, Pemda Hanya Punya Waktu Sepekan Usulkan PPPK Paruh Waktu

Wamanews.id, 19 Agustus 2025 – Sebuah jadwal yang sangat ketat dan mengejutkan dirilis oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait pengusulan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. 

Seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) di Indonesia hanya diberi waktu kurang dari dua minggu, terhitung dari 7 hingga 20 Agustus 2025, untuk merampungkan seluruh pengusulan kebutuhan pegawai mereka.

Kejutan ini datang setelah surat resmi Menteri PANRB, Nomor B/3832 M.SM.01.00/2025, dikeluarkan pada 8 Agustus. Artinya, Pemda hanya memiliki waktu kerja sekitar sepekan untuk melakukan koordinasi, pendataan, dan finalisasi usulan yang kemudian akan diajukan ke pusat. Durasi yang sangat singkat ini berpotensi menjadi kendala besar bagi Pemda yang memiliki birokrasi kompleks.

Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi ASN BKPSDMD Kota Makassar, M. Ilham R., mengaku terkejut dengan jadwal yang mepet ini. “Iya, kita kaget juga. Kan tanggal 8 Agustus keluar. Sementara jadwal sangat mepet,” ujar Ilham. Pengakuan ini mencerminkan situasi yang mungkin juga dialami oleh banyak Pemda di berbagai daerah.

Ilham memberikan perbandingan yang mencolok dengan rekrutmen CPNS tahun 2024. Meskipun jumlah peserta untuk Pemkot Makassar hanya 160 orang, proses persiapan dan pelaksanaannya memakan waktu berbulan-bulan. “Kemarin saja tes CPNS pesertanya 160 orang waktunya berbulan-bulan. 

Ini cuma seminggu sudah pengisian DRH, satu minggu penetapan NIP,” kata Ilham. Perbedaan waktu yang sangat kontras ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas dan potensi hambatan yang bisa terjadi dalam proses yang serba cepat ini.

Berikut adalah jadwal pelaksanaan lengkap yang harus dikejar oleh Pemda dan para calon pelamar:

  • 7-20 Agustus 2025: Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi
  • 21-30 Agustus 2025: Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB
  • 22 Agustus-1 September 2025: Pengumuman alokasi kebutuhan
  • 23 Agustus-15 September 2025: Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu
  • 23 Agustus-20 September 2025: Usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu
  • 23 Agustus-30 September 2025: Penetapan NI PPPK Paruh Waktu

Meskipun jadwal yang diberikan terasa menantang, Pemerintah Kota Makassar tetap menunjukkan optimisme. Menurut Ilham, mereka akan berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan pengusulan kebutuhan sesuai dengan tenggat waktu.

Langkah ini menjadi krusial karena PPPK Paruh Waktu merupakan skema baru untuk mengatasi masalah tenaga honorer. 

Jika Pemda tidak mampu mengajukan usulan tepat waktu, mereka berpotensi kehilangan kesempatan untuk mendapatkan alokasi formasi yang vital bagi kelancaran pelayanan publik. Karenanya, seluruh instansi pemerintah daerah saat ini sedang berpacu dengan waktu untuk memastikan semua data terlengkapi sebelum 20 Agustus.

Penulis

Related Articles

Back to top button