KPU Wajo: Tidak Boleh Bawa HP ke Bilik Suara, Nanti Dipenjara
Wamanews.id, 20 November 2024 – Menjelang pelaksanaan Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wajo mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan tegas terkait pemungutan suara.
Salah satu larangan utama yang disampaikan adalah membawa handphone (HP) atau atribut lain ke dalam bilik suara. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi pidana, termasuk hukuman penjara.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Wajo, Nasaruddin Zailani, menegaskan bahwa larangan ini bertujuan menjaga kerahasiaan dan integritas proses pemungutan suara.
“Tidak boleh ada HP atau aksesoris lain yang dibawa ke bilik suara. Larangan ini untuk mencegah pengambilan gambar kertas suara yang sudah dicoblos,” jelas Nasaruddin.
Larangan ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu. Lebih lanjut, pemilih yang melanggar aturan dapat dikenai hukuman pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 500.
“Sanksinya cukup berat. Pemilih yang terbukti mengabadikan gambar atau video di bilik suara dapat dipenjara hingga satu tahun atau dikenakan denda maksimal Rp12 juta,” tambah Nasaruddin.
Ia juga menegaskan, saksi dari pasangan calon (paslon) dilarang membawa atribut yang menampilkan gambar, nomor, atau tagline kandidat tertentu.
“Atribut seperti itu tidak diperbolehkan, baik oleh pemilih maupun saksi. Ini adalah upaya kita untuk menjaga netralitas dan kenyamanan proses pemilu,” lanjutnya.
Untuk memastikan aturan ini dipatuhi, KPU telah menyiapkan prosedur ketat di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pemilih yang membawa HP atau barang-barang terlarang lainnya diwajibkan menitipkannya kepada petugas keamanan sebelum memasuki bilik suara.
“Petugas akan mengawasi secara ketat. Jadi, kami harap masyarakat mematuhi aturan ini demi kelancaran proses pemilu,” kata Nasaruddin.
Dengan prosedur ini, KPU berharap dapat mencegah potensi pelanggaran yang dapat mencoreng kredibilitas hasil pemilu. Larangan membawa HP juga bertujuan untuk menghindari praktik-praktik ilegal seperti politik uang atau intimidasi, yang sering kali melibatkan bukti foto kertas suara.
KPU Wajo mengimbau masyarakat untuk memahami dan menghormati aturan yang berlaku.
“Jangan sampai karena alasan sepele, seperti lupa menitipkan HP atau sengaja membawa atribut, Anda justru menghadapi masalah hukum,” ujar Nasaruddin.
Ia juga mengingatkan bahwa aturan ini tidak hanya berlaku bagi pemilih, tetapi juga bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pemilu, termasuk petugas dan saksi. Hal ini penting untuk menjaga netralitas serta memastikan bahwa proses pemilu berlangsung jujur dan adil.
Proses pemilu adalah salah satu pilar utama demokrasi. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat yang patuh terhadap aturan sangatlah penting. Nasaruddin menambahkan, “KPU ingin memastikan bahwa Pemilu 2024 berjalan dengan lancar, aman, dan bebas dari masalah hukum. Kerjasama seluruh pihak sangat dibutuhkan.”
Dengan ancaman hukuman yang serius, masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan memahami peraturan sebelum datang ke TPS. Hindari membawa barang-barang yang dilarang, termasuk HP dan atribut kandidat, demi kenyamanan dan keamanan bersama.
KPU Wajo berharap pesan ini bisa tersebar luas di masyarakat. Jangan sampai pelanggaran kecil seperti membawa HP ke bilik suara mengakibatkan masalah besar. Pemilih diingatkan untuk tetap fokus pada tugas utama mereka: memilih pemimpin yang terbaik untuk masa depan bangsa.
“Hindari risiko yang tidak perlu. Ikuti aturan, hormati proses, dan jadilah bagian dari pemilu yang bersih dan bermartabat,” tutup Nasaruddin dengan penuh harap.
Penulis: Nada Gamara
Editor: Ardan