Kebijakan Baru Penetapan Kuota Haji 2026, Palopo Terancam Tak Dapat Kuota

Wamanews.id 12 November – Kementerian Haji dan Umrah mengeluarkan kebijakan baru terkait penetapan kuota haji 2026 yang berdampak besar bagi Sulawesi Selatan.
Perubahan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 yang mengubah sistem perhitungan kuota dari basis demografis menjadi basis antrean faktual.
Pemerintah pusat menyebut kebijakan ini sebagai langkah menuju keadilan distribusi kuota antarwilayah. Hal ini membuat sejumlah daerah termasuk Kota Palopo terancam tidak mendapatkan kuota haji tahun depan. Lima daerah lainnya di Sulsel yang juga tidak memiliki kuota adalah Kabupaten Luwu, Enrekang, Selayar, Tana Toraja, dan Toraja Utara.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palopo, Sirajuddin, mengakui jika hingga saat ini Kota Palopo belum mendapatkan kuota haji 2026.
“Untuk sementara, Palopo belum memiliki kuota haji karena masa tunggu jemaah haji kita masih berada pada tahun pendaftaran 2012. Sementara yang menjadi prioritas pemberangkatan tahun depan adalah calon jamaah dengan tahun pendaftaran di bawah 2011,” kata Sirajuddin, Selasa (11/11/2025).
Ia menambahkan, daftar tunggu calon jemaah haji di Palopo baru mencapai pendaftar tahun 2012, sedangkan yang diberangkatkan pada 2026 adalah mereka yang mendaftar hingga 2011.
“Padahal, berdasarkan sistem sebelumnya, ada 102 calon jemaah asal Palopo yang seharusnya berangkat tahun depan, dan sekitar 80 persen di antaranya sudah memiliki paspor,” tambahnya.
Sirajuddin mengungkap, banyak calon jemaah menanyakan kepastian pemberangkatan. Namun stelah diberi penjelasan, sebagian besar dapat memahami situasi yang terjadi.
“Kami berharap Palopo segera mendapat kuota, terutama bagi 10 calon jemaah yang sudah lunas tunda agar bisa diberangkatkan,” ungkapnya.
Sulawesi Selatan sendiri mendapatkan total 9.670 kuota haji tahun 2026. Mengacu pada data daftar tunggu tingkat provinsi, kuota tersebut hanya mencakup calon jemaah yang mendaftar hingga 24 Oktober 2011.
Kabupaten/kota yang daftar tunggunya belum mencapai tanggal tersebut, kemungkinan besar tidak akan mendapatkan kuota jemaah haji tahun depan, termasuk Kota Palopo. Hingga kini, jumlah daftar tunggu haji di Kota Palopo tercatat sebanyak 2.706 orang.
Pemerintah berharap sistem antrean faktual ini mampu menciptakan pemerataan dan transparansi, meski di sisi lain menimbulkan kekhawatiran bagi daerah dengan jumlah pendaftar yang lebih sedikit.
Penulis: Muh Fadhlur Rahman (Magang)







