Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

Nasional

PN Jaksel Tolak Gugatan Mentan Amran Sulaiman Rp200 Miliar ke Tempo

Wamanews.id 19 November – ‎Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menolak mengadili lebih lanjut gugatan yang dilayangkan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman terhadap Tempo, pada Senin (17/11/2025).

‎Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk mengabulkan eksepsi yang diajukan Tempo dalam perkara perdata terkait gugatan Rp200 miliar yang diajukan Mentan Amran Sulaiman terhadap PT Tempo Inti Media Tbk.

‎Dalam putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Jaksel tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

“Mengadili: Mengabulkan eksepsi Tergugat; Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.240.000,” demikian bunyi amar putusan tersebut, dikutip dari dari SIPP PN Jaksel, Rabu (19/11/2025).

‎Pemimpin redaksi Tempo, Setri Yasra, mengapresiasi majelis hakim yang telah mengeluarkan putusan tersebut.

“Ini bukan kemenangan Tempo, tapi kemenangan atas upaya pembungkaman kebebasan pers,” katanya.

‎Menurut Setri, majelis hakim telah mengambil keputusan yang tepat. Sengketa pers, kata dia, mestinya diselesaikan lewat Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

“Negara harus memastikan kebebasan pers tidak boleh diganggu atau dibatalkan oleh kepentingan segelintir pejabat,” tuturnya.

Dalam eksepsi, kuasa hukum Tempo berargumen bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini karena sengketa ini merupakan sengketa pers yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, menurut tim hukum Tempo, Dewan Pers-lah yang berwenang menyelesaikan sengketa tersebut.

‎Sebelumnya, Mentan Amran Sulaiman melayangkan gugatan terhadap Tempo yang menuntut ganti rugi lebih dari Rp200 miliar. Dia menilai pemberitaan Tempo edisi “Poles-poles Beras Busuk” telah merugikan nama baiknya serta institusi Kementan yang dipimpinnya.

Tim hukum Tempo menyatakan bahwa penggugat belum menggunakan hak jawab, hak koreksi, atau melapor ke Dewan Pers sesuai mekanisme wajib dalam UU Pers. Dalam eksepsi lainnya, kuasa hukum Tempo menilai gugatan Amran merupakan bentuk Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP) yang muncul dari itikad buruk.

‎Kuasa hukum Tempo menuturkan bahwa Penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan. Mereka mendasarkan argumen tersebut pada dua alasan. Pertama, pihak yang mengajukan pengaduan ke Dewan Pers adalah Wahyu Indarto, bukan Menteri Pertanian. Kedua, objek sengketa, yakni pemberitaan, tidak memberitakan Penggugat, melainkan aktivitas Bulog dalam penyerapan beras dan/atau gabah.

‎‎Tim hukum Tempo juga menyebut gugatan Amran salah pihak karena berita yang disengketakan dipublikasikan oleh tempo.co yang berada di bawah PT Info Media Digital, bukan PT Tempo Inti Media Tbk. Tim hukum Tempo juga menilai bahwa Amran sebagai menteri tidak dapat menggugat atas nama pegawai kementerian, Bulog, dan petani Indonesia tanpa dasar hukum eksplisit.

Penulis: Muh Fadhlur Rahman (Magang)

Penulis

Related Articles

Back to top button