Kategori Desil Diubah, Pemprov Sulsel Soroti Warga Rentan Terancam Kehilangan Bansos

Wamanews.id, 1 September 2026 – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, memberikan atensi serius terhadap proses penyesuaian atau perubahan status desil dalam data penerima bantuan sosial (bansos). Ia meminta secara tegas agar pemutakhiran data tersebut tidak sampai mengeliminasi masyarakat yang masih berada dalam kondisi ekonomi rentan dari daftar penerima bantuan pemerintah.
Jufri menilai bahwa penetapan status ekonomi penerima bansos perlu dicermati secara mendalam, khususnya bagi kelompok masyarakat yang selama ini bergantung pada uluran tangan pemerintah demi menopang kebutuhan hidup sehari-hari.
“Tentu Kementerian Sosial punya kriteria. Tentu ada pertimbangan. Tapi bagi saya, secara pribadi, kalau selama ini mereka menerima bantuan sosial, sebaiknya jangan dilakukan perubahan, khususnya yang berada di desil yang sangat rentan itu,” ujar Jufri Rahman saat memberikan penjelasannya pada Selasa (1/9/2026).
Menurut Sekda Sulsel ini, bantuan dari pemerintah sekecil apa pun nominalnya memiliki nilai serta dampak yang amat besar bagi kehidupan masyarakat berpenghasilan terbatas. Oleh sebab itu, setiap perubahan data kependudukan yang berujung pada dicoretnya seseorang dari daftar penerima bansos harus dilakukan secara cermat dan didasarkan pada fakta riil di lapangan.
Jufri menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud untuk menuding adanya manipulasi atau itikad buruk di balik pembaruan data penerima bansos tersebut. Namun, ia amat berharap penyesuaian desil ini tidak dimanfaatkan sebagai jalan pintas untuk memangkas alokasi bantuan demi meringankan efisiensi beban anggaran pemerintah.
“Saya tidak bermaksud mengatakan ini adalah akal-akalan. Tapi mudah-mudahan ini bukan cara untuk mengurangi beban pemerintah dalam menyalurkan bantuan,” tegasnya.
Secara spesifik, Jufri menyoroti maraknya fenomena pergeseran status warga, seperti yang semula terdata dalam kategori miskin ekstrem atau miskin, kemudian bergeser menjadi kelompok rentan miskin akibat indikator desil baru. Perubahan administratif semacam ini berpotensi besar membuat mereka otomatis terdepak dari skema bansos.
“Ada yang seharusnya masih dalam kelompok miskin ekstrem atau miskin. Mereka menjadi rentan miskin sehingga keluar dari daftar penerima bantuan. Kalau itu terjadi, maka menurut saya itu sesuatu yang sangat tidak manusiawi,” cetusnya.
Kendati melayangkan catatan kritis, Jufri memahami bahwa pemerintah pusat tentu memiliki dasar dan pertimbangan teknis dalam menjalankan pemutakhiran data secara berkala. Ia meyakini pemerintah tidak mungkin dengan sengaja merenggut hak masyarakat miskin yang benar-benar membutuhkan.
“Tapi tentu saja pemerintah kita tidak mungkin melakukan hal seperti itu. Karena itu mengkhianati aspirasi rakyat yang mereka sudah terima,” jelas Jufri.
Guna memastikan kejelasan mekanismenya di wilayah Sulawesi Selatan, Jufri akan segera berkoordinasi langsung dengan Dinas Sosial (Dinsos) Sulsel untuk mendapatkan gambaran teknis mengenai pergeseran desil ini.
“Saya akan tanya ke Pak Malik, Kadis Sosial. Karena pasti beliau tahu secara teknis,” ujarnya merujuk pada Kepala Dinas Sosial Sulsel, Malik.
Jika penjelasan teknis dari Pemprov belum dirasa cukup, Jufri siap mengambil langkah lanjutan dengan memanggil pihak Badan Pusat Statistik (BPS) hingga melayangkan permintaan klarifikasi resmi kepada Kementerian Sosial RI.
“Kalau penjelasan dianggap perlu dikonfirmasi lebih lagi, maka kita akan memanggil Kepala BPS dan mungkin kita minta penjelasan kepada Kementerian Sosial,” pungkasnya menutup keterangan.







