Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

Wajo

Kapolres Wajo Peringatkan Warga Soal Sindikat Uang Palsu di UIN Makassar

Wamanews.id, 23 Desember 2024 – Terungkapnya sindikat produksi dan peredaran uang palsu oleh Polres Gowa di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar mengejutkan masyarakat. Kasus ini tidak hanya merugikan masyarakat luas, tetapi juga mencoreng citra dunia pendidikan yang seharusnya menjadi pusat pengembangan intelektual dan moral.

Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Rosid Rhido, turut mengingatkan warga di wilayah hukum Polres Wajo untuk selalu waspada terhadap peredaran uang palsu. Ia memberikan panduan sederhana bagi masyarakat dan pelaku usaha agar terhindar dari kerugian akibat menerima uang palsu.

“Saya minta masyarakat ataupun para pelaku usaha agar selalu waspada dalam menerima uang. Ketika menerima uang pembayaran, harus dicek kembali,” tegasnya. Menurut Kapolres, uang palsu dapat dibedakan dari uang asli keluaran Bank Indonesia (BI) melalui metode 3D: Dilihat, Diraba, dan Diterawang. “Uang asli memiliki kualitas kertas yang berbeda dan tanda air yang terlihat saat diterawang,” tambahnya.

Kapolres Wajo mengungkap bahwa salah satu tersangka yang terlibat dalam sindikat ini merupakan warga Wajo berinisial AA. Tersangka diduga berperan aktif dalam produksi dan distribusi uang palsu. Kapolres meminta masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan atau menerima uang palsu.

“Apabila masyarakat menerima ataupun mengalami tindakan penggunaan uang palsu diharapkan agar segera melaporkan kepada pihak Kepolisian terdekat,” ujar Kapolres.

Ancaman Hukum Berat

Kapolres juga mengingatkan bahwa pelaku yang memalsukan atau mengedarkan uang palsu dapat dijerat Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Hukuman maksimal yang bisa dikenakan adalah 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

“Bunyinya, setiap orang yang memalsukan rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), dipidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar,” jelas Kapolres.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi menggunakan uang tunai. Dengan kerja sama masyarakat dan pihak kepolisian, diharapkan peredaran uang palsu dapat dihentikan sepenuhnya.

Penulis

Related Articles

Back to top button