Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

Pendidikan

Kabar Gembira! Pendaftaran PPG Guru Tertentu Diperpanjang hingga 31 Desember 2025

Wamanews.id, 29 Desember 2025 – Angin segar berhembus bagi para tenaga pendidik di seluruh penjuru tanah air. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi mengumumkan perpanjangan masa pendaftaran seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu untuk Periode 5 tahun 2025. Langkah ini diambil guna memastikan lebih banyak guru mendapatkan akses menuju sertifikasi profesional.

Awalnya, pendaftaran seleksi administrasi ini dijadwalkan berakhir pada 19 November 2025. Namun, berdasarkan evaluasi terbaru, pemerintah memutuskan untuk memberikan tambahan waktu yang cukup signifikan, yakni hingga 31 Desember 2025. Perpanjangan ini menjadi komitmen nyata pemerintah dalam meningkatkan kualitas dan kesejahteraan guru di Indonesia.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTKPG), Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa kebijakan ini didasari oleh data nasional yang menunjukkan masih banyaknya guru potensial yang belum menyelesaikan proses pendaftaran. Padahal, banyak dari mereka yang secara administratif telah memenuhi kriteria sebagai peserta PPG Guru Tertentu.

“Berdasarkan data nasional Ditjen GTKPG, masih terdapat sejumlah guru yang sebenarnya memenuhi kriteria PPG bagi guru tertentu tetapi belum mengikuti seleksi administrasi. Oleh karena itu, Kemendikdasmen memberikan tambahan waktu pendaftaran sebagai kesempatan bagi guru dalam jabatan,” ujar Nunuk Suryani dalam keterangan resminya pada Senin (29/12/2025).

Menurutnya, sertifikasi pendidik bukan sekadar formalitas, melainkan amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dengan memiliki sertifikat pendidik, guru tidak hanya mendapatkan pengakuan profesional, tetapi juga berhak atas peningkatan kesejahteraan melalui tunjangan profesi.

Program PPG Guru Tertentu ini memiliki spesifikasi khusus yang berbeda dengan PPG Calon Guru. Agar tidak salah langkah, para guru perlu memastikan bahwa mereka memenuhi kriteria berikut:

  • Terdaftar secara aktif dalamĀ Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  • Berstatus aktif mengajar setidaknya hingga tahun ajaran 2023/2024.
  • Belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik sebelumnya.
  • Belum memiliki sertifikat pendidik (Sertik).

Bagi guru yang memenuhi syarat di atas, proses pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi di https://ppg.kemendikdasmen.go.id atau dengan memantau akun SIMPKB masing-masing secara berkala.

Kemendikdasmen juga meminta bantuan aktif dari Dinas Pendidikan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk membantu sosialisasi ini. Kerja sama dengan Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan (BBGTK) serta Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) di daerah akan terus ditingkatkan untuk memetakan potensi guru yang belum mendaftar.

Direktur Pendidikan Profesi Guru, Ferry Maulana Putra, menambahkan bahwa perpanjangan hingga akhir tahun ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya. Meskipun program PPG dipastikan akan tetap ada di tahun-tahun mendatang, mekanisme dan ketentuannya sangat mungkin mengalami perubahan mengikuti kebijakan pemerintahan yang baru.

“Kami mendorong bapak dan ibu guru yang memenuhi kriteria agar memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Ini adalah momentum untuk memvalidasi dedikasi Anda sebagai tenaga pendidik profesional,” tegas Ferry. Bagi guru yang belum memenuhi syarat sebagai “Guru Tertentu”, pemerintah tetap menyediakan jalur melalui mekanisme Program PPG Calon Guru.

Penulis

Related Articles

Back to top button