Kabar Gembira, Pemprov Sulsel Putuskan Tak Naikkan Pajak Kendaraan dan Beri Diskon Massal

Wamanews.id, 18 Juni 2026 – Langkah strategis yang berpihak pada penguatan ekonomi masyarakat kembali ditelurkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel). Di tengah fluktuasi harga kebutuhan pokok yang dinamis, Pemprov Sulsel secara resmi mengumumkan kebijakan untuk tidak menaikkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Sebaliknya, otoritas provinsi justru meluncurkan program stimulus berupa pemberian diskon pajak serta pembebasan denda administrasi secara masif.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam meringankan beban finansial wajib pajak, sekaligus merangsang optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perasuransian dan kesamsatan. Melalui kelonggaran fiskal ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak diharapkan dapat memanfaatkan momentum emas ini untuk memperbarui masa berlaku surat kendaraan mereka tanpa perlu khawatir terbebani denda yang menumpuk.
Mengutip laporan publikasi dari detikSulsel pada Kamis (18/6/2026), kebijakan insentif pajak ini berlaku bagi seluruh pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat di wilayah hukum Sulawesi Selatan. Langkah ini sekaligus menepis kekhawatiran sebagian kelompok masyarakat yang mengira akan ada penyesuaian tarif pajak kendaraan ke arah yang lebih tinggi pada pertengahan tahun ini.
Dalam implementasinya di lapangan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel telah merancang skema relaksasi yang berlapis. Insentif pertama berbentuk potongan atau diskon langsung pada nilai pokok pajak kendaraan bagi para wajib pajak yang melakukan pembayaran secara tepat waktu maupun yang melakukan mutasi kendaraan masuk ke wilayah Sulawesi Selatan.
Insentif kedua yang tidak kalah menarik adalah kebijakan pemutihan atau pembebasan denda administrasi secara total 100%. Artinya, bagi warga yang sempat terlambat membayar pajak kendaraannya selama beberapa bulan bahkan tahun, denda keterlambatan tersebut akan dihapuskan dari sistem, sehingga wajib pajak cukup membayar nominal pokok pajaknya saja.
“Langkah Pemprov Sulsel yang memilih untuk tidak menaikkan pajak kendaraan, dan justru memberikan stimulus berupa diskon serta pembebasan denda, merupakan angin segar bagi iklim ekonomi daerah. Ini menunjukkan hadirnya pemerintah dalam menjaga stabilitas daya beli masyarakat pasca-pandemi dan dinamika ekonomi global,” tulis rilis teknis dari pihak pengelola kesamsatan daerah.
Selain memberikan keringanan berupa potongan biaya, Pemprov Sulsel bersama Ditlantas Polda Sulsel dan Jasa Raharja juga memperluas kanal-kanal pembayaran guna mempermudah akses jangkauan masyarakat. Layanan Samsat Keliling, Samsat Drive-Thru, hingga aplikasi pembayaran digital kini dioptimalkan secara penuh agar warga di pelosok daerah, termasuk di Kabupaten Wajo, Maros, dan Bone, tidak perlu lagi mengantre lama di kantor Samsat induk.
Pihak Bapenda berharap, dengan adanya kombinasi antara kebijakan diskon besar-besaran dan kemudahan sistem digital ini, kesadaran dan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dapat meningkat secara signifikan. Pajak yang terkumpul dari sektor kendaraan bermotor ini nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di seluruh wilayah Sulawesi Selatan.
Mengingat program relaksasi dan pemutihan denda ini memiliki batas waktu operasional yang telah ditentukan oleh regulasi gubernur, masyarakat diimbau untuk segera memeriksa status pajak kendaraannya dan tidak melewatkan kesempatan berharga ini.







