Ini Daftar Bansos 2026 yang Cair dan Cara Cek Lewat KTP

Wamanews.id, 3 Januari 2025 – Memasuki tahun anggaran 2026, pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga jaring pengaman sosial melalui penyaluran bantuan sosial (bansos). Namun, ada yang berbeda pada penyaluran kali ini. Pemerintah resmi memberlakukan kriteria yang jauh lebih ketat guna memastikan setiap rupiah yang dialokasikan benar-benar sampai ke tangan masyarakat yang paling membutuhkan.
Langkah ini diambil dengan mengandalkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai rujukan tunggal. Sistem data ini dirancang untuk meminimalisir risiko bantuan salah sasaran, sehingga fokus penyaluran hanya menyasar keluarga yang berada di kelompok desil terbawah, yakni desil 1 hingga desil 5.
Kebijakan pengetatan ini sebenarnya bukan hal yang mendadak. Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) telah melakukan intensifikasi pemutakhiran data sepanjang tahun 2025. Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, sebelumnya telah memberikan sinyal bahwa integrasi data melalui DTSEN adalah kunci transparansi bantuan di masa depan.
“Tentu keperluannya adalah untuk penyaluran yang lebih sinkron. Kita ingin data ini benar-benar mencerminkan kondisi riil masyarakat di lapangan,” ungkap Mensos dalam keterangannya. Dengan klasifikasi berdasarkan tingkat kesejahteraan ini, pemerintah berharap tidak ada lagi warga mampu yang menerima bantuan, sementara warga prasejahtera justru terlewatkan.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui jenis bantuan apa saja yang tetap dilanjutkan oleh pemerintah, berikut adalah rincian tiga program bansos utama yang akan cair di tahun 2026:
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH tetap menjadi tulang punggung bantuan sosial untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan dan pendidikan. Besaran bantuan ini bervariasi tergantung pada komponen dalam satu keluarga:
- Kesehatan: Ibu hamil dan anak usia dini mendapatkan Rp3.000.000 per tahun (disalurkan Rp750.000 per tahap).
- Lansia & Disabilitas: Warga berusia di atas 60 tahun dan penyandang disabilitas berat menerima Rp2.400.000 per tahun.
- Pendidikan: Bantuan bervariasi mulai dari jenjang SD (Rp900.000/tahun), SMP (Rp1.500.000/tahun), hingga SMA (Rp2.000.000/tahun).
- Khusus: Alokasi khusus bagi Korban Pelanggaran HAM Berat sebesar Rp10.800.000 per tahun.
2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
Program ini memberikan saldo elektronik sebesar Rp200.000 per tahap melalui rekening Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN). Berbeda dengan sistem kartu sembako lama, dana ini kini dapat ditarik tunai oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui jaringan ATM untuk memenuhi kebutuhan pangan pokok secara lebih fleksibel.
3. Program Indonesia Pintar (PIP)
Untuk mencegah angka putus sekolah, bantuan PIP menyasar siswa dari keluarga kurang mampu. Besaran dana PIP 2026 adalah:
- SD: Maksimal Rp450.000 per tahun.
- SMP: Maksimal Rp750.000 per tahun.
- SMA/SMK: Maksimal Rp1.800.000 per tahun.
Karena adanya pembaruan data besar-besaran melalui sistem DTSEN, banyak warga yang mungkin status kepesertaannya berubah. Oleh karena itu, sangat penting bagi Anda untuk melakukan verifikasi ulang secara mandiri.
Berikut adalah langkah-langkah mudah untuk mengecek status bansos Anda melalui laman resmi Kemensos:
- Akses Laman Resmi: Buka browser di ponsel atau komputer Anda, lalu masuk ke alamat [tautan mencurigakan telah dihapus].
- Masukkan Wilayah Domisili: Pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai dengan alamat yang tertera di e-KTP Anda.
- Input Nama Lengkap: Ketikkan nama Anda sesuai dengan e-KTP (pastikan ejaan benar dan tanpa singkatan).
- Verifikasi Captcha: Masukkan huruf atau angka kode captcha yang muncul pada layar untuk memastikan Anda bukan robot.
- Cari Data: Klik tombol “Cari Data”.
Sistem akan bekerja secara otomatis mencocokkan identitas Anda dengan database nasional. Jika nama Anda muncul dengan status “YA” pada kolom bantuan (PKH, BPNT, atau PBI-JK), maka Anda resmi terdaftar sebagai penerima. Namun, jika muncul keterangan “Tidak Terdapat Peserta/PM”, berarti data Anda belum masuk atau sudah tereliminasi karena tidak memenuhi kriteria kesejahteraan terbaru.
Hingga saat ini, pemerintah belum memberikan informasi mengenai adanya bantuan tambahan lain seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU). Fokus utama masih tertuju pada optimalisasi tiga bantuan pokok di atas agar tepat sasaran.







