Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

Wajo

Lindungi Merek Lokal! Kemenkumham Sulsel ‘Jemput Bola’ Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual UMKM Wajo 

Wamanews.id, 12 Maret 2026 – Kesadaran akan pentingnya perlindungan hukum terhadap identitas produk terus dipacu di Kabupaten Wajo. Melalui langkah proaktif “jemput bola”, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) turun langsung memberikan pendampingan dan fasilitasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Bumi Lamaddukelleng.

Dilansir dari Rakyat Sulsel kegiatan strategis ini dipusatkan di Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Wajo, Sengkang, pada Rabu (11/3/2026). Langkah ini merupakan bagian dari misi besar Kemenkumham untuk memastikan produk-produk lokal memiliki benteng hukum yang kuat di tengah persaingan pasar global yang semakin sengit.

Kedatangan tim dari Kanwil Kemenkumham Sulsel disambut hangat oleh Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan UMKM Disperindagkop UKM Wajo, Budhi Kusumawaty Tachjar. Ia menegaskan bahwa kolaborasi ini adalah bentuk nyata perhatian pemerintah daerah terhadap keberlangsungan usaha kecil agar tidak sekadar tumbuh, tapi juga aman secara legalitas.

Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Haris, yang memimpin langsung rombongan tersebut, menjelaskan bahwa kehadirannya bertujuan untuk memangkas jarak antara layanan birokrasi dan masyarakat.

“Melalui kegiatan ini kami melakukan jemput bola layanan kekayaan intelektual dengan memberikan pendampingan, inventarisasi potensi KI, sekaligus fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual bagi pelaku UMKM,” ujar Andi Haris di sela-sela kegiatan.

Dalam agenda ini, sebanyak 17 pelaku UMKM terpilih hadir untuk berkonsultasi secara mendalam. Mereka dipandu oleh para ahli, di antaranya Teguh Firmanto, Zulhastanto, serta jajaran staf pelaksana teknis.

Andi Haris juga memberikan apresiasi khusus terhadap Kabupaten Wajo yang telah memiliki kesadaran KI cukup baik, dibuktikan dengan dipatenkannya Tenun Sutera Sengkang melalui perlindungan Indikasi Geografis (IG). Saat ini, pengawasan produk kebanggaan Wajo tersebut dilakukan oleh Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) untuk menjaga keaslian dan mutu khas daerah.

Namun, ia mengingatkan bahwa perlindungan tidak boleh berhenti pada produk komunal seperti Sutera saja. Merek-merek dagang individu milik UMKM seperti produk olahan pangan, kerajinan, hingga jasa, juga sangat rentan terhadap praktik pencurian ide atau pemalsuan merek jika tidak segera didaftarkan.

“Di era sekarang, persaingan produk sangat ketat dan kemungkinan terjadinya pelanggaran kekayaan intelektual sangat mungkin terjadi. Karena itu kami menghimbau para pelaku UMKM di Kabupaten Wajo untuk semakin sadar dan peduli,” jelas Haris.

Sementara itu, Budhi Kusumawaty Tachjar menambahkan bahwa pendaftaran KI bukan sekadar soal selembar sertifikat, melainkan tentang membangun kepercayaan konsumen. Produk yang memiliki merek terdaftar cenderung lebih mudah masuk ke pasar modern dan ritel besar karena memiliki jaminan hukum yang jelas.

“Kegiatan ini merupakan hasil sinergi untuk meningkatkan pemahaman serta perlindungan bagi pelaku UMKM di daerah kami. Kami berharap ini menjadi pemantik bagi pelaku usaha lainnya di Wajo untuk segera mendaftarkan karya dan merek mereka,” tutur Budhi.

Dengan adanya layanan jemput bola ini, diharapkan hambatan teknis maupun administratif yang selama ini dikeluhkan pelaku usaha di daerah dapat teratasi. Perlindungan kekayaan intelektual diyakini akan menjadi pilar utama dalam menjaga identitas daerah serta meningkatkan daya saing produk lokal Wajo di kancah nasional maupun internasional.

Sumber Gambar: Rakyat Sulsel

Penulis

Related Articles

Back to top button