DPRD Wajo Soroti Pelanggaran Rekrutmen Satpam di PLTU Patila

Wamanews.id, 22 Januari 2025 – Komisi IV DPRD Kabupaten Wajo menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran dalam proses rekrutmen petugas keamanan di PLTU Patila.
Rapat yang berlangsung pada Senin (20/1/2025) tersebut menerima aspirasi dari masyarakat terkait penerimaan petugas keamanan oleh PT Berkah Subur Transpor (BST) untuk PT PLN Nusantara Power UP Sengkang. Dugaan ini mencuat karena tujuh petugas yang diterima diduga belum memenuhi syarat, yakni memiliki sertifikat Satpam Gada Pratama.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Wajo, AD Mayang, dan dihadiri oleh anggota lainnya seperti Andi Rustang, Apriliani, H. Rahman Rahim, dan Ir. Junaidi Muhammad. AD Mayang memberikan kesempatan kepada Ketua Aspirator, Kadir Nongko, untuk menyampaikan keluhan masyarakat. Dalam paparannya, Kadir mengungkapkan kekhawatiran terkait pelanggaran aturan dalam proses rekrutmen tersebut.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi secara kelembagaan. Komisi IV DPRD Wajo akan terus mengawal kasus ini hingga tercapai solusi terbaik yang sesuai dengan aturan,” ujar AD Mayang.
Menanggapi dugaan tersebut, Koordinator PT BST, Winarto, memberikan klarifikasi bahwa rekrutmen telah dilakukan sesuai kontrak kerja dengan PT PLN Nusantara Power. Ia menjelaskan bahwa sertifikat Gada Pratama tidak menjadi persyaratan utama dalam tahap pendaftaran.
“Ketujuh orang yang diterima sudah didaftarkan untuk mengikuti pendidikan Satpam. Sertifikat Gada Pratama akan diurus setelah mereka menjalani pelatihan tersebut,” ungkap Winarto.
Meski demikian, Komisi IV DPRD Wajo menekankan pentingnya pemenuhan aturan yang berlaku, termasuk kepemilikan sertifikat Gada Pratama yang menjadi syarat wajib berdasarkan ketentuan pihak kepolisian. Hal ini dilakukan untuk menjamin kualitas dan kompetensi petugas keamanan yang direkrut.
Dalam rapat tersebut, Komisi IV DPRD Wajo merekomendasikan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Wajo untuk memfasilitasi pertemuan lanjutan antara serikat pekerja, masyarakat, dan pihak PLN. Langkah ini diharapkan mampu menghasilkan solusi terbaik bagi semua pihak yang terlibat.
“Kami ingin memastikan seluruh proses rekrutmen berjalan transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, khususnya terkait persyaratan wajib seperti sertifikat Gada Pratama,” tambah AD Mayang.
Sementara itu, Ketua Aspirator, Kadir Nongko, menyatakan bahwa pihaknya siap mengambil langkah lebih lanjut jika pertemuan yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja tidak menghasilkan solusi memuaskan. “Kami akan membawa masalah ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk Dirut PLN, Dirut BUMN, hingga Dirbinmas Polda Sulsel,” tegasnya.
DPRD Wajo melalui Komisi IV berkomitmen untuk memantau secara ketat perkembangan kasus ini. Selain melindungi kepentingan masyarakat lokal, mereka juga berupaya memastikan proses rekrutmen di PLTU Patila berlangsung sesuai regulasi dan transparan.
Kasus ini menjadi sorotan penting bagi DPRD Wajo sebagai bagian dari upaya menciptakan keadilan dalam praktik ketenagakerjaan, khususnya di sektor keamanan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang tidak menaati aturan serta menjadi contoh penerapan regulasi ketat di sektor tenaga kerja.
Dengan pengawasan yang berkelanjutan, DPRD Wajo berharap kasus ini segera menemukan solusi yang adil, sehingga menciptakan lingkungan kerja yang profesional, transparan, dan sesuai aturan di PLTU Patila.