Daftar Barang dan Jasa yang Kena Pajak 12% Per Januari 2025
Wamanews.id, 28 November 2024 – Seiring dengan diberlakukannya kebijakan baru terkait perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diumumkan oleh pemerintah, mulai Januari 2025, masyarakat akan menghadapi tarif PPN yang lebih tinggi untuk sejumlah barang dan jasa.
Sebelumnya, tarif PPN yang berlaku adalah 10%, dan kini dinaikkan menjadi 12%. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara, seiring dengan kebutuhan untuk mendukung program pembangunan dan kesejahteraan sosial.
Namun, bagaimana dampak dari kenaikan tarif PPN ini terhadap konsumsi masyarakat? Apa saja barang dan jasa yang akan dikenakan pajak 12% mulai Januari 2025? Berikut adalah ulasan mengenai daftar barang dan jasa yang akan terkena dampak langsung dari perubahan tarif pajak ini.
Barang yang Kena Pajak 12%
- Barang Mewah
Salah satu kategori yang paling terdampak adalah barang-barang mewah. Kendaraan bermotor, termasuk mobil dan sepeda motor dengan harga tertentu, akan dikenakan tarif PPN 12%. Begitu juga dengan barang elektronik seperti televisi, kulkas, dan AC yang berharga mahal. Barang-barang fashion mewah seperti perhiasan, tas branded, dan sepatu eksklusif juga akan masuk dalam daftar barang yang dikenakan tarif pajak lebih tinggi ini.
- Barang Konsumsi
Makanan dan minuman siap saji yang dikonsumsi langsung di tempat seperti restoran, kafe, atau warung makan juga akan dikenakan PPN 12%. Selain itu, beberapa produk obat-obatan dan alat kesehatan yang sebelumnya bebas pajak atau dikenakan pajak lebih rendah, kini juga akan dikenakan tarif baru sesuai dengan ketentuan.
- Elektronik dan Gadget
Produk-produk teknologi seperti laptop, komputer, smartphone, dan gadget canggih lainnya juga akan dikenakan PPN 12%. Hal ini tentunya akan mempengaruhi harga jual produk-produk elektronik yang lebih mahal dan premium di pasar.
- Barang Industri Tertentu
Barang yang digunakan untuk keperluan industri dengan nilai tambah tinggi, seperti bahan baku atau mesin produksi tertentu, juga akan terkena tarif pajak 12%. Barang-barang ini umumnya digunakan oleh perusahaan atau pabrik untuk mendukung operasional mereka.
Jasa yang Kena Pajak 12%
- Jasa Penginapan dan Akomodasi
Jasa penginapan seperti hotel, villa, dan penginapan mewah lainnya akan dikenakan tarif PPN 12%. Juga, penyewaan tempat tinggal atau akomodasi untuk jangka pendek, seperti yang digunakan untuk tujuan wisata, dapat mengalami kenaikan harga seiring dengan penerapan pajak baru ini.
- Jasa Hiburan dan Rekreasi
Pusat perbelanjaan, bioskop, taman hiburan, dan layanan rekreasi tertentu akan terkena pajak 12%. Layanan wisata yang mengutamakan pengalaman mewah, seperti paket tur eksklusif atau pengalaman liburan premium, juga akan dikenakan pajak lebih tinggi.
- Jasa Keuangan dan Perbankan
Beberapa jasa keuangan, seperti asuransi dengan polis nilai tinggi dan layanan perbankan premium, juga akan masuk dalam kategori jasa yang dikenakan tarif PPN 12%. Kenaikan ini tentu akan mempengaruhi biaya produk-produk keuangan yang lebih mahal.
- Jasa Pendidikan dan Pelatihan
Layanan pendidikan dan pelatihan dengan biaya lebih tinggi, seperti kursus-kursus khusus, pelatihan profesional, atau program pendidikan lanjutan, akan dikenakan pajak 12%. Walaupun beberapa jenis pendidikan dasar dan formal tetap bebas pajak, pendidikan dengan biaya lebih tinggi akan terpengaruh.
- Jasa Kesehatan dan Kecantikan
Beberapa layanan kesehatan dan kecantikan yang lebih eksklusif, seperti prosedur medis estetika atau perawatan spa mewah, akan dikenakan tarif PPN 12%. Meskipun layanan kesehatan dasar masih bebas pajak, layanan khusus yang berharga lebih tinggi akan dikenakan pajak.
Dampak terhadap Masyarakat dan Ekonomi
Kebijakan PPN 12% diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan pajak negara. Pemerintah mengharapkan bahwa kenaikan ini akan membawa dampak positif bagi pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik.
Namun, bagi konsumen, kebijakan ini tentu akan meningkatkan biaya konsumsi barang dan jasa tertentu. Barang-barang yang selama ini menjadi kebutuhan sehari-hari, terutama yang tergolong barang konsumsi dan barang mewah, akan mengalami kenaikan harga seiring dengan penerapan tarif pajak baru ini.
Penting untuk dicatat bahwa barang dan jasa yang berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat, seperti makanan pokok, obat-obatan generik, dan layanan kesehatan dasar, tetap bebas dari PPN atau dikenakan tarif yang lebih rendah.
Hal ini bertujuan untuk melindungi daya beli masyarakat, terutama kalangan berpenghasilan rendah.
Sebagai kesimpulan, mulai Januari 2025, kenaikan tarif PPN menjadi 12% akan mencakup sejumlah barang dan jasa, terutama yang tergolong mewah dan memiliki nilai jual tinggi. Masyarakat perlu mempersiapkan diri dengan memantau perubahan harga dan mempertimbangkan dampak kenaikan pajak ini terhadap pola konsumsi mereka.