Produk AS Bebas Sertifikasi Halal? LPPOM dan MUI Protes Keras: Jangan Tunduk Tekanan Asing!

Wamanews.id, 23 Februari 2026 – Bayangkan Anda adalah seorang pelaku UMKM atau pengusaha kosmetik lokal yang harus bersusah payah mengikuti regulasi ketat, mengurus audit, hingga membayar biaya sertifikasi demi label ‘Halal’ pada kemasan produk Anda. Namun, di sisi lain, produk serupa dari luar negeri bisa melenggang masuk ke pasar Indonesia tanpa beban kewajiban yang sama. Skenario inilah yang kini memicu kegaduhan besar di kalangan otoritas halal Indonesia.
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) memberikan respons tajam terhadap poin-poin dalam kesepakatan dagang antara Pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat (AS). Sorotan utama tertuju pada adanya celah di mana produk-produk asal Negeri Paman Sam dikabarkan tidak lagi memerlukan sertifikasi halal untuk bisa dipasarkan di tanah air.
Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, secara tegas meminta pemerintah untuk tidak goyah atau “takut” terhadap tekanan dari pihak asing. Menurutnya, aturan mengenai kewajiban halal di Indonesia sudah sangat jelas dan tertuang dalam.
Aturan tersebut mengamanatkan bahwa kosmetika, alat kesehatan, hingga jasa terkait seperti distribusi, wajib mengantongi sertifikat halal. Bahkan, bagi produk yang mengandung unsur haram, wajib mencantumkan keterangan “Tidak Halal” secara eksplisit pada kemasannya.
“Aturan di PP 42 tahun 2024 tegas mewajibkan kosmetika, alat kesehatan, serta jasa terkait memiliki sertifikat halal. Produk haram pun wajib mencantumkan keterangan tidak halal,” jelas Muti dalam keterangan resminya.
LPPOM mengidentifikasi potensi inkonsistensi yang fatal pada Memorandum of Understanding (MoU) tersebut, khususnya pada Artikel 2.9 dan 2.22. Dalam draf tersebut, ditemukan klausul yang mengecualikan kewajiban sertifikasi halal bagi kosmetika dan alat kesehatan asal AS. Lebih parah lagi, produk yang tergolong haram dikabarkan tidak lagi wajib mencantumkan label “Tidak Halal”, dan perusahaan pangan non-hewani tidak diwajibkan memiliki penyelia halal.
Jika kesepakatan ini tetap berjalan, Indonesia dinilai sedang menciptakan medan pertempuran bisnis yang tidak adil (unfair competition). Muti menekankan bahwa kebijakan ini akan melahirkan diskriminasi yang nyata terhadap produsen lokal dan produsen dari negara lain (selain AS) yang tetap diwajibkan mematuhi aturan halal.
“Kondisi ini secara otomatis menimbulkan ketidakseimbangan persaingan.
Produsen lokal memiliki kewajiban yang tidak dimiliki oleh produsen asal AS,” tambahnya. Dampak jangka panjangnya pun tak main-main. Negara mitra dagang lain diprediksi akan menuntut perlakuan istimewa yang sama. Jika Indonesia hanya memberikan pengecualian kepada AS, maka Indonesia rentan digugat ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) atas dasar diskriminasi perdagangan.
Senada dengan LPPOM, Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Ni’am Sholeh, memberikan peringatan keras. Baginya, kedaulatan hukum Indonesia terkait jaminan produk halal adalah harga mati yang tidak bisa ditawar dalam meja negosiasi dagang manapun.
Prof. Ni’am menegaskan bahwa Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dengan jelas menyebutkan bahwa setiap produk yang masuk, beredar, dan diperjualbelikan di Indonesia wajib bersertifikat halal. Ini adalah bentuk perlindungan negara terhadap hak konsumen Muslim.
“Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS tidak patuh pada aturan halal,” tegas Prof. Ni’am.
Beliau mengingatkan bahwa pemerintah Indonesia tidak boleh menukarkan perlindungan konsumen dan ketaatan hukum dengan konsesi dagang. Masyarakat pun diimbau untuk lebih kritis dan selektif dalam memilih produk konsumsi, terutama yang berasal dari negara yang enggan mengikuti regulasi lokal.
Polemik ini menjadi ujian nyata bagi pemerintah Indonesia di tahun 2026. Apakah diplomasi dagang akan mengalahkan perlindungan hukum bagi konsumen dalam negeri? Ataukah pemerintah akan tetap tegak berdiri membela produsen lokal yang selama ini telah taat pada regulasi?
LPPOM dan MUI sepakat bahwa keberpihakan kepada produsen dalam negeri harus menjadi prioritas utama. Sertifikasi halal bukan sekadar urusan administratif, melainkan instrumen kedaulatan yang menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat luas.
Sobat WamaNews, sebagai konsumen, langkah terbaik kita adalah tetap waspada dan mengutamakan produk yang jelas status kehalalannya. Jangan sampai atas nama “kerjasama internasional”, hak kita untuk mengonsumsi produk yang terjamin halal menjadi terabaikan.







