Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

Lifestyle

Pengusaha Wajib Tahu! Cara Murah dan Cepat Mendapat Sertifikasi Halal

Wamanews.id, 3 Maret 2025 – Sertifikasi halal menjadi hal krusial bagi pelaku usaha makanan, minuman, dan produk konsumsi lainnya. Dengan semakin ketatnya regulasi dan meningkatnya kesadaran konsumen terhadap kehalalan produk, memiliki sertifikat halal bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban. Tanpa sertifikasi ini, pelaku usaha bisa kehilangan kepercayaan pasar dan berisiko melanggar aturan. Lantas, bagaimana cara mengurus sertifikasi halal? Berikut panduan lengkapnya.

Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal: Self Declare vs Reguler

Ada dua jalur yang bisa Anda pilih untuk mendapatkan sertifikasi halal: self declare dan reguler. Kedua jalur ini memiliki perbedaan dalam proses, biaya, serta kelayakan usaha yang bisa menggunakannya.

1. Sertifikasi Halal Self Declare

Self declare adalah mekanisme di mana pelaku usaha mikro dan kecil secara mandiri menyatakan kehalalan produknya. Proses ini dipantau oleh pendamping dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berlaku untuk produk barang, bukan jasa.

Langkah-langkah Self Declare:

  1. Daftar online melalui SIHALAL di ptsp.halal.go.id.
  2. Pendamping PPH memverifikasi dokumen usaha Anda.
  3. BPJPH meninjau dokumen dan mengeluarkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD).
  4. Komite Fatwa mengadakan sidang untuk menetapkan kehalalan produk.
  5. BPJPH mengeluarkan sertifikat halal yang dapat diunduh oleh pelaku usaha.

Biaya Self Declare:

  • Gratis untuk UMKM, karena biaya Rp300.000 ditanggung oleh APBN.

Dokumen yang Diperlukan untuk Self Declare:

  • Surat permohonan
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Dokumen penyelia halal
  • Daftar produk dan bahan baku
  • Proses produksi
  • Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
  • Ikrar pernyataan halal dari pelaku usaha

2. Sertifikasi Halal Reguler

Jika Anda memiliki usaha menengah atau besar, atau bergerak di bidang jasa seperti rumah potong hewan, maka harus mengajukan sertifikasi halal secara reguler. Proses ini lebih ketat karena melibatkan pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Langkah-langkah Sertifikasi Halal Reguler:

  1. Daftar online melalui SIHALAL.
  2. BPJPH melakukan verifikasi dokumen.
  3. LPH menentukan biaya pemeriksaan dan mengajukan tagihan.
  4. Pelaku usaha membayar biaya dan mengunggah bukti pembayaran.
  5. LPH melakukan pemeriksaan dan pengujian produk.
  6. Komite Fatwa menetapkan status kehalalan produk.
  7. BPJPH menerbitkan sertifikat halal.

Biaya Sertifikasi Halal Reguler:

  • Rp300.000 untuk pendaftaran dan penetapan halal.
  • Rp350.000 untuk pemeriksaan oleh LPH.
  • Biaya tambahan untuk uji laboratorium, akomodasi, dan transportasi (jika diperlukan).

Dokumen yang Diperlukan untuk Sertifikasi Halal Reguler:

  • Surat permohonan
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Dokumen penyelia halal
  • Daftar produk dan bahan baku
  • Proses produksi
  • Manual SJPH
  • Sertifikat pelatihan bagi penyelia halal (untuk usaha menengah dan besar)

Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, mulai 17 Oktober 2024, sertifikasi halal akan menjadi wajib bagi produk makanan dan minuman, jasa penyembelihan, serta bahan tambahan pangan.

Memiliki sertifikat halal akan memberikan banyak manfaat bagi pelaku usaha, antara lain:
Kepercayaan Konsumen – Produk dengan label halal lebih dipercaya dan dipilih oleh masyarakat.
Akses Pasar yang Lebih Luas – Bisa menjangkau pasar lokal dan ekspor ke negara-negara yang mewajibkan sertifikasi halal.
Kepatuhan Hukum – Menghindari sanksi karena tidak mematuhi regulasi halal yang akan diberlakukan secara ketat.

Dengan memahami proses ini, Anda bisa memastikan usaha tetap berjalan sesuai aturan dan semakin berkembang dalam persaingan pasar yang semakin ketat.

Penulis

Related Articles

Back to top button