Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

SulSel

Demo Ojol Makassar! Tuntutan Melonjak, Gubernur Tak Berwenang Atasi Tuntutan

Wamanews.id, 12 Maret 2025 – Ratusan driver online di Makassar menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Rabu (12/3/2025). Demo ini menyebabkan kemacetan parah di dua ruas Jalan Urip Sumoharjo, dengan massa memenuhi pintu gerbang kantor gubernur.

Para pengemudi ojek dan taksi online menuntut ketegasan pemerintah terkait kebijakan tarif serta regulasi aplikator yang dinilai merugikan mereka. Salah satu tuntutan utama adalah implementasi Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/Tahun 2022 yang mengatur kenaikan tarif transportasi online. Selain itu, mereka juga meminta pencopotan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sulsel dan tindakan tegas terhadap aplikator yang dianggap nakal.

Namun, Pemerintah Provinsi Sulsel menegaskan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan dalam mengatur aplikasi transportasi online.

Menanggapi aksi ini, Plt Kepala Satuan Bangsa dan Politik (Kasbanpol) Sulsel, Ansyar, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pimpinan terkait tuntutan driver online. Namun, ia menegaskan bahwa kewenangan perizinan dan pengaturan tarif aplikasi transportasi online bukan berada di tangan Gubernur Sulsel, melainkan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Terkait tuntutan ini, saya sudah ikut rapatnya dua kali. Dan hari ini kami sudah berkoordinasi dengan pimpinan,” ujar Ansyar.
“Namun, izin aplikasi online ini bukan kewenangan Pak Gubernur. Ini sepenuhnya wewenang Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kominfo,” tambahnya.

Sebagai langkah tindak lanjut, Pemprov Sulsel menawarkan audiensi dalam bentuk rapat bersama yang melibatkan aplikator, Sekretaris Daerah (Sekda), serta perwakilan dari Kementerian Perhubungan untuk membahas permasalahan ini lebih lanjut.

“Kami menawarkan pertemuan resmi dengan menghadirkan pihak terkait agar ada solusi yang jelas,” jelas Ansyar.

Aksi unjuk rasa yang dilakukan driver online ini menjadi bentuk protes terhadap tarif yang dianggap tidak berpihak pada mereka. Dengan adanya SK Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/Tahun 2022 tentang kenaikan tarif, para pengemudi berharap ada tindakan tegas terhadap aplikator agar aturan tersebut benar-benar diterapkan.

Namun, dengan pernyataan dari Pemprov Sulsel yang menyebut bahwa kewenangan ini ada di pemerintah pusat, nasib para driver online kini menjadi tanda tanya. Akankah tuntutan mereka segera diakomodasi, atau justru akan terus bergulir tanpa solusi konkret?

Sementara itu, masyarakat berharap agar permasalahan ini segera mendapat kepastian, mengingat transportasi online sudah menjadi kebutuhan utama bagi banyak orang di Makassar dan kota-kota besar lainnya.

Penulis

Related Articles

Back to top button