Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

Kesehatan

BPJS Kesehatan Bantah Isu Pembatasan Rujukan, Kenapa Banyak Pasien Merasa Dipersulit?

Wamanews.id, 17 November 2024 – Isu pembatasan rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ke rumah sakit oleh BPJS Kesehatan belakangan ini ramai diperbincangkan. Namun, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, dengan tegas membantah adanya kebijakan tersebut.

“Tidak benar,” tegas Ghufron usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI. Ia menjelaskan bahwa tidak ada kebijakan resmi dari BPJS Kesehatan untuk mengurangi rujukan.

Meskipun demikian, Ghufron mengakui adanya sistem rujukan yang mengatur persentase rujukan dari FKTP ke rumah sakit. Sistem ini berlaku untuk penyakit-penyakit tertentu, terutama penyakit kronis yang sudah stabil. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan pelayanan kesehatan di tingkat primer dan mengurangi beban rumah sakit.

“BPJS ada sistem rujukan, rujuknya itu kira-kira nilainya berapa persen kalau dari FKTP. Dari FKTP ke rumah sakit atau ada rujuk balik. Kalau penyakit kronis yang lama itu yang sudah stabil itu ada,” jelasnya.

Namun, bantahan dari BPJS Kesehatan ini bertolak belakang dengan pengalaman yang dialami oleh banyak peserta JKN. Banyak peserta yang mengeluhkan kesulitan mendapatkan rujukan dari FKTP, bahkan ada yang merasa dipaksa untuk pulang lebih cepat dari rumah sakit.

Anggota Komisi IX DPR RI, Uya Kuya, misalnya, menyampaikan kasus seorang warga di dapilnya yang meninggal dunia setelah dipulangkan dari rumah sakit dalam kondisi belum sepenuhnya pulih. Hal ini memicu pertanyaan mengenai efektivitas sistem rujukan yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan.

Perbedaan antara pernyataan resmi BPJS Kesehatan dan pengalaman masyarakat di lapangan ini menimbulkan pertanyaan besar.

Apakah memang ada kebijakan yang tidak tertulis atau prosedur yang tidak jelas dalam penerapan sistem rujukan? Atau, apakah ada faktor lain yang menyebabkan kesulitan peserta dalam mendapatkan rujukan?

Beberapa kemungkinan penyebabnya antara lain:

  • Petugas di FKTP mungkin memiliki interpretasi yang berbeda terhadap kebijakan rujukan, sehingga berdampak pada pelayanan kepada peserta.
  • Rumah sakit mungkin mengalami keterbatasan sumber daya, sehingga tidak semua pasien dapat dirawat.
  • Ada kemungkinan bahwa FKTP atau rumah sakit merasa tertekan untuk menekan biaya, sehingga membatasi pemberian rujukan.

Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan langkah-langkah konkret, antara lain:

  • BPJS Kesehatan perlu lebih transparan dalam menyampaikan informasi mengenai sistem rujukan kepada masyarakat dan tenaga kesehatan.
  • Perlu adanya standar prosedur yang jelas dan seragam dalam penerapan sistem rujukan di seluruh fasilitas kesehatan.
  • Pengawasan terhadap pelaksanaan sistem rujukan perlu ditingkatkan untuk memastikan bahwa hak-hak peserta JKN terpenuhi.
  • FKTP perlu dilengkapi dengan peralatan dan sumber daya yang memadai agar dapat memberikan pelayanan kesehatan yang optimal.

Isu pembatasan rujukan oleh BPJS Kesehatan menjadi perhatian serius. Meskipun BPJS Kesehatan membantah adanya kebijakan resmi, namun pengalaman masyarakat di lapangan menunjukkan adanya masalah dalam penerapan sistem rujukan.

Pemerintah dan BPJS Kesehatan perlu segera mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasi masalah ini dan memastikan bahwa seluruh peserta JKN mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak.

Penulis: Nada Gamara
Editor: Ardan

Penulis

Related Articles

Back to top button