BPJS Kesehatan 2025: Perubahan Sistem dan Tarif yang Perlu Anda Ketahui

Wamanews.id, 20 Januari 2025 – Tahun 2025 menjadi tahun penting bagi sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia. Pemerintah melakukan sejumlah perubahan signifikan dalam mekanisme pelayanan dan tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang menetapkan transisi menuju penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Sistem KRIS, yang menggantikan kelas 1, 2, dan 3, bertujuan untuk menciptakan layanan yang lebih setara bagi semua peserta. Meski sudah mulai diimplementasikan secara bertahap sejak tahun lalu, penerapan penuh sistem KRIS ditargetkan selesai pada 30 Juni 2025. Dalam masa transisi ini, tarif iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada aturan lama sesuai Perpres Nomor 63 Tahun 2022, meskipun pemerintah merencanakan beberapa penyesuaian.
Salah satu perubahan paling mencolok adalah penghapusan sistem kelas tradisional. Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan bahwa penerapan KRIS dilakukan secara bertahap dalam dua tahap hingga pertengahan 2025. Sistem ini diharapkan mampu meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan tanpa memandang latar belakang ekonomi peserta.
Dengan KRIS, fasilitas rawat inap akan diseragamkan sehingga setiap peserta, baik yang sebelumnya di kelas 1, 2, maupun 3, mendapatkan pelayanan yang sama. Meskipun demikian, tarif iuran peserta belum mengalami perubahan besar hingga kebijakan resmi diumumkan pada 1 Juli 2025.
Hingga akhir Juni 2025, tarif iuran BPJS Kesehatan tetap menggunakan ketentuan dari Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Adapun rincian tarif iuran berdasarkan kategori peserta adalah sebagai berikut:
- Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI):
- Iuran sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah.
- Pekerja Penerima Upah (PPU):
- Lembaga Pemerintah: Iuran sebesar 5% dari gaji per bulan, dengan rincian 4% dibayar pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
- BUMN, BUMD, dan Swasta: Ketentuan yang sama dengan lembaga pemerintah.
- Keluarga Tambahan PPU: Iuran sebesar 1% dari gaji per bulan untuk anggota keluarga tambahan seperti anak keempat, orang tua, atau mertua.
- Peserta Bukan Pekerja (PBPU) dan Pekerja Bukan Penerima Upah:
- Kelas III: Rp 42.000 per bulan, dengan subsidi pemerintah selama masa transisi.
- Kelas II: Rp 100.000 per bulan.
- Kelas I: Rp 150.000 per bulan.
- Veteran dan Keluarganya:
- Iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun.
Pemerintah juga menetapkan aturan baru terkait pembayaran iuran. Mulai 1 Juli 2026, peserta yang terlambat membayar iuran lebih dari 45 hari sejak status aktif tidak akan dikenakan denda, selama tidak memanfaatkan layanan rawat inap. Kebijakan ini memberikan kelonggaran bagi peserta yang menghadapi kendala ekonomi, sembari memastikan layanan kesehatan tetap terjangkau.
Transformasi menuju sistem KRIS mencerminkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Indonesia. Meskipun perubahan ini memerlukan waktu adaptasi, sistem baru diharapkan dapat memenuhi kebutuhan peserta secara lebih merata.
Dengan penyesuaian tarif iuran yang akan diumumkan pada pertengahan 2025, masyarakat diimbau untuk tetap mengikuti perkembangan kebijakan agar tidak mengalami kesulitan dalam akses layanan kesehatan.
Perubahan yang diterapkan pada 2025 tidak hanya menyentuh sistem layanan, tetapi juga mencerminkan upaya peningkatan kesejahteraan sosial melalui kesehatan yang inklusif dan merata. Hal ini diharapkan menjadi langkah maju dalam mewujudkan Jaminan Kesehatan Nasional yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Indonesia.