Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

SulSel

Bolos Enam Bulan, Anggota Polrestabes Makassar Dipecat Tidak Hormat

Wamanews.id 29 Oktober – Anggota Polrestabes Makassar diberhentikan dari Institusi Polri setelah bolos kerja selama 6 bulan. Brigpol Teguh Sutrisno (41) terbukti melakukan pelanggaran disiplin berupa desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin sejak 17 Juli 2023 hingga 21 Januari 2024.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana pada Senin (27/10/2025). Prosesi PTDH dilakukan secara in absentia, foto anggota yang bersangkutan dicoret silang sebagai simbol pemecatan karena tidak hadir dalam upacara.

Kombes Arya menjelaskan, pemberhentian kepada anggotanya merupakan langkah tegas untuk menjaga kedisiplinan dan integritas anggota Polri.

“PTDH ini dilaksanakan karena ada personel Polrestabes yang melakukan pelanggaran etika dengan tidak masuk dinas selama lebih dari 30 hari. Itu kejadian sejak tahun 2023 dan diketahui tahun 2024. Selama enam bulan tidak masuk sama sekali, sehingga diputuskan melalui sidang yang bersangkutan harus di-PTDH,” ujarnya 

Lebih lanjut, ia menegaskan keputusan PTDH merupakan bentuk ketegasan Polri terhadap pelanggaran disiplin anggotanya.

“Setiap personel harus menjunjung tinggi disiplin, loyalitas, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas,” tegas Arya Perdana. 

Selain itu, Polrestabes Makassar juga memberikan penghargaan kepada personel dan satuan berprestasi.

Penghargaan itu diberikan kepada Polsek Makassar yang berhasil masuk dalam lima besar pada ajang Kompolnas Award 2025. Penghargaan juga diberikan kepada Wakasat Samapta Kompol Joko Pamungkas bersama 33 personel lainnya usai meraih juara dua dalam Turnamen Sepak Bola Kapolres Wajo Cup 2025.

“Penegakan disiplin harus sejalan dengan penghargaan bagi personel yang berprestasi. Ini wujud keseimbangan agar semangat profesionalisme terus tumbuh di lingkungan Polri,” pungkas Komber Arya.

Penulis: Muh. Fadhlur Rahman (Magang)

Penulis

Related Articles

Back to top button