Pemerintah Katrol Fuel Surcharge 38 Persen, Harga Tiket Pesawat Bakal Melambung

Wamanews.id, 7 April 2026 – Kabar kurang sedap datang bagi masyarakat yang kerap mengandalkan transportasi udara untuk mobilitas antarwilayah. Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surchargemenjadi sebesar 38 persen untuk seluruh jenis transportasi udara. Kebijakan ini diprediksi akan mengerek harga tiket pesawat di tingkat konsumen hingga belasan persen dalam waktu dekat.
Langkah berani ini diambil pemerintah sebagai upaya menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional yang kian terhimpit oleh lonjakan harga avtur dunia. Saat ini, harga avtur global telah menyentuh angka fantastis, yakni Rp23.551 per liter, sebuah kondisi yang menuntut penyesuaian tarif agar maskapai tetap bisa beroperasi secara sehat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa penyesuaian ini merupakan konsekuensi logis dari dinamika pasar energi global. Sebelumnya, struktur fuel surcharge di Indonesia dipisahkan berdasarkan jenis mesin pesawat, namun kini disamaratakan demi stabilitas industri.
“Jadi, kalau kenaikan dari segi jet sekitar 28 persen dan untuk propeller 13 persen,” jelas Airlangga saat ditemui wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, pada Senin (6/4/2026).
Berikut adalah perbandingan skema fuel surcharge lama dan baru:
| Jenis Pesawat | Tarif Lama | Tarif Baru | Selisih Kenaikan |
| Pesawat Jet (Penumpang) | 10 Persen | 38 Persen | +28 Persen |
| Pesawat Propeller (Baling-baling) | 25 Persen | 38 Persen | +13 Persen |
Meskipun angka fuel surcharge melonjak hingga 38 persen, pemerintah menegaskan bahwa kenaikan harga tiket di tangan masyarakat tidak akan setinggi angka tersebut. Melalui skema perhitungan terbaru dan penerapan kebijakan perlindungan konsumen, pemerintah berupaya membatasi agar kenaikan tarif tetap dalam batas kewajaran.
Berdasarkan estimasi teknis, harga tiket pesawat domestik diperkirakan hanya akan mengalami kenaikan berkisar antara 9 hingga 13 persen. Hal ini dimaksudkan agar daya beli masyarakat terhadap jasa transportasi udara tidak anjlok secara drastis, terutama bagi daerah-daerah yang akses utamanya hanya melalui udara.
Sadar akan dampak inflasi yang mungkin ditimbulkan, pemerintah tidak tinggal diam. Sebagai langkah mitigasi, negara memberikan subsidi khusus untuk penerbangan domestik kelas ekonomi. Airlangga menyebutkan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran yang cukup besar untuk menahan laju kenaikan harga tiket.
“Nah, dengan perhitungan tersebut, jumlah subsidi yang kita berikan oleh pemerintah itu sekitar 1,3 triliun rupiah per bulannya,” ungkap Airlangga.
Lebih lanjut, pemerintah juga mengambil kebijakan fiskal dengan menanggung pajak sebesar 11 persen untuk tiket pesawat selama dua bulan ke depan. Dengan skema ini, beban kenaikan biaya bahan bakar tidak sepenuhnya dibebankan kepada penumpang. Total anggaran yang disiapkan untuk menjaga stabilitas harga ini mencapai Rp2,6 triliun untuk periode dua bulan pelaksanaan.
Airlangga menegaskan bahwa intervensi anggaran sebesar Rp2,6 triliun ini bertujuan agar harga tiket tetap kompetitif di mata konsumen. Tanpa subsidi dan penghapusan pajak sementara, kenaikan harga tiket dipastikan bisa jauh lebih liar dan memberatkan masyarakat.
“Jadi kalau kita persiapkan untuk 2 bulan, maka ini 2,6 triliun agar harga tiket naiknya maksimum di 9 sampai 13 persen,” pungkasnya.
Pemerintah akan terus memantau pergerakan harga avtur dunia selama periode ini. Jika harga energi global mulai melandai, tidak menutup kemungkinan kebijakan fuel surcharge ini akan kembali dievaluasi. Untuk saat ini, para calon penumpang diimbau untuk merencanakan perjalanan lebih awal dan memantau fluktuasi harga tiket di berbagai platform penyedia jasa penerbangan.





