Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

SulSel

Berkah Kemerdekaan: 5.448 WBP di Sulsel Terima Remisi HUT RI ke-81, 91 Orang Langsung Bebas

Wamanews.id, 18 Agustus 2026 – Momentum Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa angin segar serta berkah tersendiri bagi ribuan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Sulawesi Selatan. Sebanyak 5.448 narapidana yang tersebar di berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) se-Sulsel resmi menerima pemotongan masa pidana (remisi), di mana 91 orang di antaranya dinyatakan langsung bebas.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi secara simbolis berlangsung khidmat di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulsel, Jalan Rutan, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, pada Senin (17/8/2026). Penyerahan tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman.

Dalam sambutannya, Gubernur Andi Sudirman menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pemerintah pusat atas hak remisi yang diberikan kepada para warga binaan yang telah menunjukkan ikhtiar perbaikan diri.

“Kami atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mewakili seluruh warga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden melalui Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang telah memberikan remisi kepada warga binaan di Lapas dan Rutan se-Sulsel,” ujar Andi Sudirman saat ditemui usai acara.

Andi Sudirman menekankan bahwa pemberian remisi bukanlah sekadar tradisi tahunan, melainkan wujud apresiasi atas pemenuhan kriteria dan indikator penilaian disiplin. Ia berharap masa pembinaan di Lapas maupun Rutan mampu menggembleng mental serta keterampilan para WBP agar siap kembali berbaur dan berkontribusi positif di tengah masyarakat.

“Tentu ada kriteria penilaiannya. Selamat bagi mereka yang mendapatkan remisi, semoga ini menjadi keberkahan dan motivasi di momen 17 Agustus ini,” tambahnya.

Di lokasi yang sama, Kepala Kanwil Ditjenpas Sulsel, Mulyadi, membeberkan detail data penerima pengurangan masa pidana pada peringatan Kemerdekaan RI tahun ini. Dari total 5.448 narapidana yang memperoleh remisi, kelompok tersebut terbagi dalam dua kategori utama, yakni Remisi Umum I (pemotongan masa tahanan) dan Remisi Umum II (langsung bebas).

Untuk kategori Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana (RU & PMP) I, tercatat sebanyak 5.357 narapidana yang mendapatkan pemotongan masa hukuman bervariasi:

  • 1 bulan: 452 orang
  • 2 bulan: 1.213 orang
  • 3 bulan: 1.869 orang
  • 4 bulan: 1.001 orang
  • 5 bulan: 607 orang

Sementara itu, untuk kategori RU & PMP II atau yang langsung menghirup udara bebas tepat di Hari Kemerdekaan mencapai 91 orang. Rincian pengurangannya meliputi: 1 bulan (5 orang), 2 bulan (22 orang), 3 bulan (29 orang), 4 bulan (18 orang), 5 bulan (14 orang), serta pengurangan 6 bulan (4 orang).

“Ada 5.000 lebih narapidana yang mendapat remisi tahun ini. Yang dinyatakan langsung bebas hari ini ada 91 orang se-Sulawesi Selatan,” jelas Mulyadi.

Mulyadi menegaskan bahwa mekanisme pengusulan dan penetapan remisi mengacu pada payung hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP No. 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden No. 174 Tahun 1999, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 3 Tahun 2018.

Ia menyebutkan, tidak seluruh warga binaan secara otomatis berhak mengantongi remisi. Syarat paling mendasar adalah WBP harus berkelakuan baik, tidak sedang menjalani sanksi hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, serta aktif mengikuti rangkaian program pembinaan yang diselenggarakan pihak Lapas atau Rutan.

Bagi narapidana kasus khusus yang diatur dalam Pasal 34A PP No. 99 Tahun 2012 seperti tindak pidana terorisme, korupsi, dan kejahatan luar biasa lainnya terdapat persyaratan tambahan yang ketat. Narapidana kasus korupsi wajib telah melunasi seluruh denda dan uang pengganti sesuai vonis pengadilan. Sedangkan untuk narapidana terorisme, mereka diwajibkan mengikuti program deradikalisasi yang digelar Lapas atau BNPT, bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator), serta mengikrarkan kesetiaan secara tertulis kepada NKRI.

“Syarat utamanya adalah berperilaku baik selama menjalani program pembinaan dan tidak tercatat melakukan pelanggaran administrasi maupun disiplin,” tegas Mulyadi.

Dari total 5.705 narapidana yang awalnya diusulkan oleh Kanwil Ditjenpas Sulsel, terdapat 2.483 narapidana yang terpaksa gugur atau dinyatakan belum memenuhi syarat. Beberapa penyebabnya antara lain belum genap enam bulan menjalani masa pidana, sedang menjalani pidana subsider, tercatat melakukan pelanggaran disiplin (pencabutan PB), atau SK penahanan belum terbit.

Adapun latar belakang tindak pidana WBP penerima remisi kali ini cukup beragam, didominasi oleh kasus narkotika sebanyak 2.203 orang, kasus korupsi 118 orang, human trafficking 2 orang, serta sisanya merupakan pidana umum seperti pencurian dan pelanggaran lalu lintas.

Berdasarkan data resmi per 16 Agustus 2026, total penghuni Lapas dan Rutan di seluruh wilayah Sulawesi Selatan tercatat sebanyak 10.945 orang, yang terdiri atas 8.188 status narapidana, 2.757 status tahanan, serta 68 anak binaan.

Penulis

Related Articles

Back to top button