Kronologi Lengkap Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden Prabowo

Wamanews.id, 4 November 2026 – Bareskrim Polri mengungkap kronologi lengkap dugaan penyadapan ilegal dan akses ilegal yang salah satu sasarannya adalah Presiden Prabowo Subianto. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga purnawirawan dan perwira tinggi Polri sebagai tersangka.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) menjelaskan, dugaan tindak pidana ini berlangsung dalam periode 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur resmi.
“Pada periode 2025 hingga 2026 para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” ujar Asep.
Asep menerangkan, modus yang digunakan adalah memasukkan sejumlah nomor telepon target ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi. LIMS sendiri adalah sistem pengelolaan intersepsi komunikasi yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
Menurutnya, nomor-nomor tersebut kemudian disadap tanpa ada kaitan dengan proses penegakan hukum. “Kemudian, nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan UU yang berlaku,” ucapnya.
Memasuki Oktober 2026, para tersangka diduga kembali memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan dan log aktivitas pada komputer sistem LIMS untuk menghilangkan jejak. Aksi penghapusan inilah yang kemudian diketahui oleh petugas internal.
Petugas yang mengetahui dugaan penyimpangan tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Laporan itu menjadi pintu masuk Bareskrim untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Dari hasil pendalaman, penyidik memeriksa 10 orang saksi dan 3 orang saksi ahli serta menyita barang bukti berupa 11 unit handphone, satu unit iPad, dan 4 buah flashdisk. Bareskrim juga menegaskan penanganan ini merupakan murni perbuatan oknum, bukan institusi.
Berdasarkan gelar perkara, penyidik menetapkan tiga tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Mereka adalah Jenderal Polisi (Purn) Listyo Sigit Prabowo yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Sementara satu orang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.
Asep menyebut sasaran penyadapan tidak hanya nomor telepon Presiden RI, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh ormas, LSM, hingga pengusaha. Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 258 dan Pasal 332 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 UU ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, dan saat ini ditahan di Rutan Mabes Polri.







