Pemkab Wajo Harmonisasikan Tiga Ranperkada di Kanwil Kemenkum Sulsel

Wamanews.id, 20 Oktober 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggelar rapat pengharmonisasian terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Ranperkada) Kabupaten Wajo. Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Sulsel pada Senin (20/10/2026).
Dari hasil pembahasan, hanya satu Ranperkada yang dinyatakan dapat melanjutkan ke tahap berikutnya. Sementara dua Ranperkada lainnya dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Wajo untuk dilakukan penyesuaian materi muatan guna menghindari tumpang tindih pengaturan.
Adapun tiga Ranperkada yang diharmonisasi meliputi Ranperkada tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kabupaten Wajo Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Ranperkada tentang Kebijakan Akuntansi BLUD UPT RSUD Siwa, serta Ranperkada tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG Tabung Tiga Kilogram.
Rapat harmonisasi ini dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Wajo, perangkat daerah terkait, tim penyusun, serta para perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum dari Kanwil Kemenkum Sulsel.
Ranperkada tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi menjadi satu-satunya yang dinyatakan lolos. Rancangan ini dinilai telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan disusun untuk memberikan kemudahan bagi investor di Kabupaten Wajo.
Meski lolos, tim perancang tetap memberikan sejumlah catatan penyempurnaan. Di antaranya penyempurnaan rujukan hukum, konsistensi penggunaan istilah, serta penghapusan pengaturan mengenai unsur tim dan rincian tugasnya agar ditetapkan melalui Keputusan Bupati sehingga lebih fleksibel dalam pelaksanaan.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, menegaskan bahwa pengharmonisasian tidak sekadar mencocokkan norma. Setiap produk hukum daerah harus ditelaah dari aspek kewenangan, kesesuaian materi muatan, dan keterkaitannya dengan regulasi yang telah ada.
Menurut Heny, setiap produk hukum daerah harus memiliki landasan yang jelas, materi muatan yang tepat, dan dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan daerah, serta tidak terjadi duplikasi pengaturan.
Sementara itu, dua Ranperkada lainnya dikembalikan. Ranperkada tentang Kebijakan Akuntansi BLUD UPT RSUD Siwa disarankan untuk diintegrasikan ke dalam Peraturan Bupati tentang Sistem Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah demi menjaga konsistensi pengaturan.
Sedangkan Ranperkada tentang HET LPG Tabung Tiga Kilogram dikembalikan karena substansinya telah diatur dalam Peraturan Gubernur Sulsel Nomor 11 Tahun 2021 yang berlaku di seluruh wilayah Sulawesi Selatan. Pembentukan regulasi baru dengan substansi serupa dinilai tidak diperlukan untuk menghindari obesitas regulasi.
Secara terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menegaskan bahwa tahapan pengharmonisasian sangat penting untuk memastikan produk hukum daerah berkualitas dan selaras. Ia mendorong pemerintah daerah menyusun regulasi berdasarkan kebutuhan yang jelas, memperhatikan kewenangan, serta tidak bertentangan dengan ketentuan yang sudah berlaku agar memberikan kepastian hukum dan mendukung pembangunan daerah.







