Singapura Putuskan Turun Tangan Usut Pemicu Kabut Asap dan Karhutla Kalimantan

Wamanews.id, 16 Oktober 2026 – Pemerintah Singapura akhirnya memutuskan untuk turun tangan menyelidiki perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Indonesia yang memicu kabut asap lintas negara.
Pernyataan tegas itu disampaikan langsung oleh Perdana Menteri Singapura, Lawrence Wong, pada Kamis (15/10/2026) malam di tengah memburuknya kualitas udara di negara kota tersebut.
PM Wong menyebut Singapura membuka kemungkinan menempuh jalur hukum berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act), termasuk terhadap perusahaan yang beroperasi di luar wilayah Singapura.
“Kabut asap ini berasal dari kebakaran hutan dan lahan gambut di Indonesia, yang diperparah oleh periode kering berkepanjangan. Kami sedang menyelidiki perusahaan mana yang mungkin bertanggung jawab atas kebakaran tersebut.” Dalam keterangannya yang di sampai dalam sebuah pertemuan.
“Jika diperlukan, kami akan mengambil tindakan berdasarkan Undang-Undang Polusi Kabut Asap Lintas Batas Singapura dan juga menjajaki kemungkinan tindakan bersama dengan negara-negara lain.” Tambahnya.
Di tengah penyelidikan, Singapura juga menawarkan bantuan kepada Indonesia untuk memadamkan karhutla. Pemerintah Singapura menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Indonesia dan negara-negara ASEAN.
Dampak kabut asap sudah sangat terasa. Pada Rabu (15/10), konsentrasi PM2.5 per jam di wilayah barat Singapura mencapai 288, tertinggi sejak 2015. Pada Kamis, Indeks Standar Polutan (PSI) 24 jam bahkan menyentuh angka 212 yang masuk kategori “sangat tidak sehat”.
Pemerintah Singapura juga mulai membagikan masker N95 gratis kepada warga rentan dan menyiapkan ruang berpendingin udara di pusat komunitas sebagai tempat perlindungan.
Undang-undang yang akan digunakan Singapura sendiri telah berlaku sejak September 2014. Aturan itu memungkinkan Singapura menindak perusahaan penyebab polusi kabut asap meski operasinya berada di luar negeri, dengan denda hingga S$100.000 per hari dan total maksimal S$2 juta.







