Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

Wajo

Kawal Lumbung Pangan, Bupati Andi Rosman Teken Komitmen Perlindungan Lahan Pertanian Wajo

Wamanews.id, 10 Juli 2026 – Pemerintah Kabupaten Wajo menegaskan komitmennya dalam menjaga eksistensi sektor agraria sebagai pilar utama ketahanan pangan daerah maupun nasional. Langkah ini dibuktikan dengan kehadiran Bupati Wajo, Andi Rosman, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Provinsi Sulawesi Selatan, yang diselenggarakan di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kota Makassar, pada Kamis (9/7/2026).

Rapat koordinasi lintas sektoral tersebut digelar secara khusus sebagai forum strategis untuk mendukung iklim swasembada pangan nasional. Momentum ini dinilai sangat krusial di tengah tingginya arus kebutuhan lahan bagi realisasi berbagai proyek dan program strategis nasional, sekaligus menjadi kebijakan konkret pemerintah demi memprioritaskan proteksi lahan pertanian di daerah.

Agenda berskala regional ini dihadiri langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid; Direktur Jenderal Tata Ruang ATR/BPN, Suyus Windayana; Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman; serta Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel, Jufri Rahman. Turut hadir pula Asisten Perekonomian Sulsel, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Selatan, seluruh bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan, Kepala Dinas Pertanian dan Kepala Dinas PUPR se-Sulawesi Selatan, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait lainnya.

Dalam mengikuti seluruh rangkaian pembahasan teknis terkait penetapan zonasi LP2B tersebut, Bupati Wajo Andi Rosman tampak didampingi oleh Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Wajo.

Sebagai informasi dasar, pemerintah pusat telah menetapkan target batas bawah perlindungan LP2B sebesar 87 persen dari total Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di masing-masing daerah. Menariknya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sendiri sukses menorehkan pencapaian di atas rata-rata dengan menetapkan zonasi LP2B hingga menyentuh angka 88,05 persen.

Langkah cepat dan keputusan strategis dari jajaran Pemprov Sulsel tersebut lantas menuai apresiasi tinggi dari Menteri ATR/Kepala BPN. Meski demikian, Menteri Nusron Wahid memberikan catatan pengingat yang tegas bahwa area lahan yang berada di luar kawasan LP2B tidak boleh serta-merta diubah peruntukannya secara bebas.

“Boleh dipakai, tapi tidak bebas. Tetap harus mengajukan izin penggunaan lahan non-LP2B untuk kepentingan lain. Fungsinya agar tidak ugal-ugalan dalam pengalihan fungsi lahan,” ujar Menteri Nusron Wahid mengingatkan tata tertib regulasi tata ruang siber dan fisik.

Tabel: Ikhtisar Parameter Target dan Capaian Aktual LP2B

Aspek KebijakanStandar Target NasionalCapaian Provinsi SulselPosisi Sektoral Kabupaten Wajo
Persentase Proteksi LahanMinimal 87% dari Total Luas LSD88,05% (Berhasil Melampaui Target)Sinkronisasi Kebijakan & Komitmen Penuh
Status Hukum Alih FungsiWajib Melalui Izin Ketat Non-LP2BPengawasan Diperketat Lintas SektoralMenjaga Sawah Produktif Tetap Eksis
Fokus Utama ProgramAntisipasi Dampak Proyek NasionalPenghargaan dari Menteri ATR/BPNLumbung Pangan & Penghidupan Petani

Merespons arahan dari pemerintah pusat, Bupati Wajo Andi Rosman menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo memiliki komitmen penuh untuk siap bersinergi dengan pemerintah provinsi hingga pusat. Sinergitas ini dituangkan dalam penyusunan produk kebijakan tata ruang daerah yang berpihak penuh pada keberlanjutan sektor pertanian, sehingga lahan-lahan produktif milik masyarakat tetap terjaga.

“Insya Allah kami selalu siap bersinergi sekaligus mendukung percepatan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai langkah strategis menjaga ketahanan pangan sekaligus melindungi lahan pertanian produktif dari alih fungsi yang tidak terkendali,” tegas Andi Rosman dengan penuh optimisme.

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa Kabupaten Wajo mengemban tanggung jawab moral yang besar selaku salah satu daerah lumbung pangan utama di wilayah Sulawesi Selatan. Oleh sebab itu, eksistensi lahan produktif tidak boleh dikorbankan demi kepentingan pragmatis sesaat.

“Kami juga menyelaraskan kebijakan daerah dengan arah pembangunan nasional dalam perlindungan lahan pertanian. Lahan sawah produktif harus dijaga agar tetap menjadi penopang produksi pangan dan sumber penghidupan masyarakat, khususnya para petani kita,” tambahnya.

Sebagai puncak komitmen nyata, dalam kesempatan itu Bupati Andi Rosman bersama seluruh kepala daerah se-Sulawesi Selatan secara resmi menandatangani Berita Acara Penetapan LP2B. Prosesi penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Sekda Sulawesi Selatan Jufri Rahman, Dirjen Tata Ruang Suyus Windayana, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Wartomo. 

Penulis

Related Articles

Back to top button