Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

Nasional

Aturan Baru Diperketat: ASN Nekat Bolos 10 Hari Berturut-turut Kini Langsung Dipecat! 

Wamanews.id, 9 Juni 2026 – Aparatur Sipil Negara (ASN) kini tidak lagi bisa seenaknya mengatur waktu masuk kantor tanpa mengindahkan regulasi yang ketat. Pemerintah secara resmi mempertegas komitmennya dalam menjaga integritas dan produktivitas pelayanan publik dengan menerapkan sanksi berat bagi aparatur yang tidak disiplin. Jika terbukti nakal dan melanggar komitmen kehadiran, oknum ASN kini dapat langsung dijatuhi sanksi pemecatan secara tidak hormat atas permintaan sendiri.

Oleh karena itu, para abdi negara sangat dilarang keras untuk menganggap remeh urusan absensi atau kehadiran kerja harian. Pasalnya, konsekuensi yuridis dan finansial yang harus ditanggung sangat besar. Pemerintah sendiri telah merumuskan ketentuan disiplin yang ketat ini melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang kemudian diperkuat kembali lewat Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2026. 

Salah satu poin krusial yang paling tegas dalam aturan tersebut adalah ancaman pemecatan langsung bagi ASN yang mangkir kerja selama 10 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah.

Sanksi tersebut diklasifikasikan ke dalam kategori hukuman disiplin berat. Konsekuensi yang dihadapi oleh pegawai bersangkutan bukan lagi sekadar teguran lisan, surat peringatan tertulis, ataupun pemotongan tunjangan operasional bulanan, melainkan kehilangan mata pencaharian secara permanen.

Di dalam diktum PP Nomor 94 Tahun 2021, secara eksplisit disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama kurun waktu 10 hari kerja dapat dijatuhi hukuman berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Artinya, seorang abdi negara yang nekat membolos selama 10 hari berturut-turut berisiko tinggi kehilangan status ASN mereka untuk selamanya, meskipun total akumulasi masa ketidakhadiran tersebut belum mencapai satu bulan penuh.

Dampak buruk tidak berhenti sampai di situ. ASN yang mangkir selama 10 hari kerja secara berturut-turut juga harus menghadapi sanksi finansial berupa penghentian pembayaran hak-hak kepegawaiannya. Merujuk pada isi Pasal 15 ayat (2) PP Nomor 94 Tahun 2021, pembayaran gaji bagi pegawai yang bersangkutan akan langsung dihentikan sejak bulan berikutnya setelah ia kedapatan tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja tanpa adanya keterangan yang sah dari instansi tempatnya bernaung.

Tabel: Perbandingan Klasifikasi Sanksi Bolos Kerja bagi PNS dan PPPK

Kategori AparaturDurasi Ketidakhadiran (Tanpa Alasan Sah)Jenis Hukuman Disiplin yang Dijatuhkan
PNS10 Hari Kerja (Secara Berturut-turut)Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
PNS28 Hari Kerja (Secara Kumulatif / Acak dalam 1 Tahun)Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
PPPK10 Hari Kerja (Secara Berturut-turut)Pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
PPPK21 Hari Kerja (Secara Kumulatif dalam 1 Tahun)Hukuman disiplin berupa pemotongan gaji pokok/upah sebesar 25% selama 6 bulan.
PPPK25 Hari Kerja (Secara Kumulatif / Acak dalam 1 Tahun)Pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK.

Sebelum melangkah pada tahapan eksekusi pemecatan atau pemberhentian kerja, regulasi disiplin pegawai ini sejatinya juga mengatur skema tingkatan hukuman berlapis berdasarkan akumulasi jumlah hari bolos kerja secara kumulatif atau acak dalam rentang waktu satu tahun kalender berjalan.

Bagi ASN yang kedapatan tidak masuk kerja secara kumulatif sebanyak 11 sampai 13 hari kerja dalam setahun, mereka akan dikenai sanksi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama enam bulan. Jika angka ketidakhadiran meningkat berkisar antara 14 hingga 16 hari kerja dalam kurun satu tahun, masa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen tersebut secara otomatis akan diperpanjang masanya menjadi sembilan bulan penuh. 

Sementara itu, bagi ASN yang terbukti mangkir dari kewajibannya selama 17 sampai 20 hari kerja secara kumulatif dalam satu tahun, regulasi akan menjatuhkan sanksi pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan berturut-turut.

Hukuman dengan eskalasi yang jauh lebih berat dipastikan berlaku bagi kelompok ASN yang memiliki catatan tidak masuk kerja secara kumulatif sebanyak 21 sampai 24 hari kerja dalam kurun waktu setahun. Mereka yang masuk kategori ini dapat dijatuhi sanksi tegas berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah dari posisi sebelumnya selama jangka waktu 12 bulan.

Selanjutnya, apabila akumulasi jumlah ketidakhadiran acak tersebut kian membengkak hingga mencapai 25 sampai 27 hari kerja, ASN tersebut dapat dibebaskan dari jabatan struktural atau fungsionalnya saat ini dan dipindahkan ke posisi jabatan pelaksana biasa selama kurun waktu satu tahun. Puncaknya, jika seorang ASN kedapatan tidak masuk kerja tanpa adanya alasan logis yang sah selama 28 hari kerja atau lebih secara kumulatif dalam satu tahun, negara berhak memberhentikan pegawai tersebut secara terhormat tidak atas permintaan sendiri. Diharapkan dengan diperketatnya aturan ini, tata kelola pemerintahan dan indeks kepuasan publik dapat terus meningkat. 

Penulis

Related Articles

Back to top button