
Wamanews.id, 10 April 2026 – Jagat maya kembali dihebohkan dengan kabar pernikahan beda usia yang sangat kontras di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Sebuah foto dan video yang memperlihatkan sepasang mempelai dengan selisih usia mencapai 53 tahun viral di berbagai platform media sosial. Selain perbedaan usia yang mencolok, status mempelai perempuan yang diketahui masih duduk di bangku SMA menjadi pemantik diskusi panas di kalangan netizen.
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Batu Lappa, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu, pada Minggu (5/4/2026). Mempelai pria diketahui bernama H. Buhari (71), sementara mempelai perempuan adalah seorang gadis berinisial TA (18).
Menanggapi keriuhan yang terjadi, Kepala Desa Batu Lappa, Muhammad Arsad, memberikan klarifikasi resmi. Ia membenarkan adanya hajatan besar tersebut di wilayahnya, namun ia menegaskan bahwa pihak pemerintah desa tidak terlibat secara teknis dalam prosesi administrasi maupun pelaksanaan pernikahan tersebut.
“Proses pernikahan ini tidak melibatkan pemerintah desa secara langsung.
Kami hanya menerima pemberitahuan lisan saja bahwa akan ada acara. Saya pribadi juga tidak sempat hadir karena ada agenda lain di luar desa pada hari tersebut,” ujar Muhammad Arsad saat dikonfirmasi, Selasa (7/4/2026).
Arsad menjelaskan, berdasarkan laporan yang ia terima dari warga dan perangkat desa yang hadir, pernikahan tersebut berlangsung dengan lancar tanpa ada tanda-tanda paksaan dari pihak mana pun.
“Informasi yang kami himpun, hubungan mereka didasari atas dasar suka sama suka. Tidak ada unsur tekanan atau paksaan. Bahkan dari laporan warga, mempelai perempuan terlihat bahagia saat acara berlangsung,” imbuhnya.
Meski diklaim berlangsung atas dasar cinta, pernikahan ini tetap memicu perdebatan sengit terkait payung hukum yang berlaku di Indonesia. Publik mempertanyakan legalitas pernikahan tersebut mengingat usia TA yang baru menginjak 18 tahun.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, negara secara tegas menetapkan batas minimal usia untuk menikah adalah 19 tahun, baik bagi pria maupun wanita.
“Secara aturan memang kalau umurnya 18 tahun tentu belum memenuhi syarat sesuai undang-undang yang berlaku. Ini yang memunculkan pertanyaan apakah sudah ada dispensasi dari pengadilan atau bagaimana mekanismenya,” jelas Arsad. Hal ini menjadi perhatian serius, mengingat TA juga dilaporkan masih berstatus sebagai siswi sekolah menengah.
Detail Pernikahan Viral di Desa Batu Lappa
| Informasi Utama | Keterangan |
| Mempelai Pria | H. Buhari (71 Tahun) |
| Mempelai Wanita | TA (18 Tahun – Siswi SMA) |
| Lokasi Kejadian | Desa Batu Lappa, Larompong Selatan, Luwu |
| Waktu Pernikahan | Minggu, 5 April 2026 |
| Status Hubungan | Diklaim Suka Sama Suka (Tanpa Paksaan) |
| Latar Belakang Pria | Pemilik Kebun Luas (Mapan secara ekonomi) |
Selain soal usia, latar belakang kedua mempelai juga tak luput dari perbincangan. H. Buhari dikenal oleh warga sekitar sebagai sosok pria yang cukup mapan dan memiliki lahan perkebunan yang luas di wilayahnya. Sementara itu, keluarga TA diketahui bekerja sebagai petambak lokal.
Meski demikian, pihak desa menepis spekulasi netizen yang menyebut adanya “tekanan ekonomi” di balik pernikahan beda usia tersebut. Pemerintah desa melihat ini sebagai fenomena sosial yang membutuhkan pendekatan edukasi lebih lanjut kepada masyarakat.
“Ke depan, kami dari pemerintah desa berencana meningkatkan edukasi dan sosialisasi kepada warga mengenai pentingnya mengikuti aturan batas usia menikah. Kami sangat berharap anak-anak di desa kami bisa menyelesaikan pendidikan mereka terlebih dahulu sebelum memutuskan berumah tangga,” tutur Muhammad Arsad.
Viralnya kasus ini menjadi momentum bagi berbagai pihak untuk mendiskusikan kembali urgensi perlindungan anak dan kesiapan psikologis dalam pernikahan dini. Pernikahan dengan selisih usia ekstrem sering kali memiliki tantangan tersendiri, mulai dari aspek kesehatan reproduksi bagi wanita hingga kesenjangan komunikasi sosial.
Kini, kasus pernikahan H. Buhari dan TA tetap menjadi buah bibir. Publik menantikan langkah dari pihak berwenang terkait, seperti Kantor Urusan Agama (KUA) atau instansi terkait, untuk memastikan apakah pernikahan ini telah tercatat secara resmi sesuai prosedur negara atau bersifat di bawah tangan (sirri).







