Wamenag Tegaskan Tak Boleh Ada Sweeping Rumah Makan Selama Ramadan

Wamanews.id, 18 Februari 2026 – Memasuki bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah melalui Kementerian Agama RI membawa pesan kesejukan terkait dinamika sosial di masyarakat. Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI, Muhammad Syafii, secara tegas menyatakan dukungannya terhadap larangan tindakan sepihak atau sweeping terhadap rumah makan maupun warung kopi yang tetap beroperasi di siang hari selama bulan puasa.
Pernyataan ini disampaikan Syafii sesaat setelah mengikuti rangkaian Sidang Isbat penetapan awal Ramadan 2026 di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (17/2/2026) malam. Menurutnya, Indonesia adalah negara yang majemuk, di mana semangat ibadah harus berjalan beriringan dengan semangat menghargai hak-hak warga negara lainnya.
Syafii menekankan bahwa esensi dari kerukunan beragama adalah kesadaran bahwa tidak semua orang di Indonesia menjalankan ibadah puasa. Di antara mereka terdapat saudara-saudara non-muslim, anak-anak, para pelancong (musafir), hingga mereka yang sedang dalam kondisi kesehatan tertentu yang tidak memungkinkan untuk berpuasa.
“Enggak ada. Enggak ada sweeping-sweeping lah. Itulah bentuk penghormatan kita, selain kita yang berpuasa, masih ada kok saudara kita yang tidak berpuasa,” ungkap Syafii kepada awak media.
Ia menambahkan, umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa seharusnya memiliki mentalitas yang kuat dan inklusif. Keberadaan fasilitas publik, termasuk rumah makan yang tetap buka, dipandang sebagai pemenuhan kebutuhan dasar bagi mereka yang tidak wajib atau tidak menjalankan puasa.
“Kita yang berpuasa ini harus menyadari juga, ternyata kan enggak semua orang berpuasa. Sehingga masih memungkinkan ada fasilitas-fasilitas yang masih terus bisa dinikmati oleh orang yang tidak puasa,” tambahnya.
Meski melarang aksi sweeping, Wamenag juga menitipkan pesan penting bagi masyarakat yang tidak berpuasa. Ia mengingatkan bahwa toleransi adalah jalan dua arah; jika yang berpuasa menghormati mereka yang makan, maka mereka yang tidak berpuasa pun hendaknya menjaga sikap dengan tidak makan secara mencolok di depan umum.
Sikap saling menjaga perasaan ini, menurut Syafii, akan menciptakan stabilitas dan kedamaian di tengah masyarakat yang heterogen.
“Tapi bagi yang tidak berpuasa, ya memang kita enggak puasa. Tapi hormati dong orang yang puasa. Harmoni ini akan melahirkan situasi yang cukup baik di tengah masyarakat kita,” tutur Syafii dengan penuh penekanan.
Kebijakan tanpa sweeping ini selaras dengan kampanye Moderasi Beragama yang terus digaungkan pemerintah. Dalam perspektif ini, ketaatan dalam beragama tidak boleh menghilangkan rasa kemanusiaan dan keadilan bagi sesama.
Banyak pihak menilai bahwa aksi sweeping seringkali justru mencoreng wajah Islam yang ramah dan penuh kasih (Rahmatan lil ‘Alamin). Selain itu, secara ekonomi, penutupan paksa rumah makan juga dapat memukul para pelaku UMKM yang menggantungkan pendapatan harian mereka dari berjualan makanan.
Beberapa poin penting imbauan Kemenag Ramadan 2026:
- Hindari Aksi Anarkis: Kelompok masyarakat dilarang melakukan penertiban secara sepihak yang melangkahi wewenang aparat keamanan.
- Disiplin Pengusaha Kuliner: Rumah makan diimbau untuk menggunakan tirai atau pembatas agar aktivitas makan-minum tidak terlihat langsung dari jalanan, guna menjaga kenyamanan bersama.
- Fokus Ibadah: Masyarakat diajak untuk lebih fokus meningkatkan kualitas ibadah pribadi daripada sibuk mengatur aktivitas orang lain.
Pemerintah berharap Ramadan tahun ini menjadi momentum untuk memperkuat persatuan bangsa, terutama setelah dinamika politik yang mungkin sempat memanas di awal tahun. Dengan tidak adanya aksi kekerasan atas nama agama, wajah Indonesia sebagai laboratorium toleransi dunia diharapkan semakin bersinar.
“Mari kita jadikan Ramadan ini sebagai ajang melatih kesabaran, bukan hanya sabar menahan lapar, tapi juga sabar dalam menghadapi perbedaan,” tutup Syafii.
Dengan ketegasan dari pihak kementerian, diharapkan pemerintah daerah dan aparat kepolisian dapat mengambil langkah antisipatif untuk mencegah adanya ormas atau kelompok tertentu yang mencoba melakukan aksi sweeping ilegal di wilayah masing-masing.







