Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

News

Krisis BUMN: Indofarma, Waskita, dan WIKA Terancam Didepak dari Bursa Efek Indonesia 

Wamanews.id, 3 Januari 2025 – Awal tahun 2026 menjadi periode yang penuh tekanan bagi sektor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang melantai di pasar modal. Bursa Efek Indonesia (BEI) baru saja merilis daftar perusahaan yang terancam dicoret pencatatan sahamnya atau delisting. Ironisnya, dalam daftar “merah” tersebut, terselip tiga nama besar perusahaan pelat merah yang selama ini menjadi tulang punggung sektor farmasi dan infrastruktur nasional.

Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Indofarma Tbk (INAF)PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT), dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA). Tidak hanya itu, anak usaha PT PP (Persero) Tbk, yakni PT PP Properti Tbk (PPRO), juga turut masuk dalam daftar potensi delisting yang dirilis bursa.

Berdasarkan Pengumuman Nomor Peng-00003/BEI.PLP/12-2025 yang diterbitkan pada Selasa (30/12/2025), BEI menegaskan bahwa langkah delisting dapat diambil jika perusahaan mengalami kondisi signifikan yang berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial maupun hukum, tanpa adanya indikasi pemulihan yang nyata.

Sesuai regulasi bursa, saham perusahaan yang telah mengalami suspensi perdagangan di seluruh pasar selama minimal 24 bulan menjadi dasar kuat dilakukannya delisting paksa (forced delisting).

BEI akan memberikan peringatan kepada publik setiap enam bulan sekali (pada Juni dan Desember) jika sebuah emiten telah disuspensi selama enam bulan berturut-turut. Hingga akhir Desember 2025, tercatat ada 70 perusahaan yang masuk dalam radar delisting, namun keberadaan tiga BUMN besar ini tentu menjadi perhatian serius bagi investor dan pemerintah selaku pemegang saham mayoritas.

Berikut adalah potret kondisi kritis yang dialami ketiga BUMN tersebut:

1. Indofarma (INAF): Terjerat Skandal Fraud dan Pinjol

PT Indofarma Tbk kini tengah berada di titik nadir setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya indikasi fraud atau kecurangan yang masif. Skandal ini bermula dari aktivitas tidak sehat di anak usahanya, PT Indofarma Global Medika (IGM).

Temuan BPK menunjukkan serangkaian transaksi “gelap” yang meliputi jual-beli fiktif, penempatan dana deposito atas nama pribadi pada koperasi, hingga kerja sama pengadaan alat kesehatan tanpa studi kelayakan. Yang paling mengejutkan publik adalah adanya temuan bahwa perusahaan melakukan pinjaman online (pinjol) demi menutup lubang keuangan.

Akibatnya, Indofarma mencatatkan indikasi kerugian sebesar Rp294,77 miliar dan piutang macet yang mencapai Rp122,93 miliar. Saham INAF pun telah “digembok” atau disuspensi oleh bursa sejak 2 Juli 2024, yang berarti perusahaan kini berpacu dengan waktu sebelum mencapai batas 24 bulan suspensi.

2. Waskita Karya (WSKT): Beban Utang Obligasi yang Menggunung

Raksasa konstruksi Waskita Karya mengalami nasib serupa akibat kegagalan dalam memenuhi kewajiban pembayaran utang. WSKT disuspensi sejak Mei 2024 setelah gagal membayar bunga ke-20 dan pelunasan pokok Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Tahun 2019 Seri B yang telah jatuh tempo.

Meskipun dalam posisi sulit, manajemen WSKT tetap menyuarakan optimisme. Mereka meyakini bahwa suspensi akan segera dibuka setelah proses restrukturisasi melalui Master Restructuring Agreement(MRA) disepakati oleh seluruh kreditur perbankan dan pemegang obligasi. Percepatan reviewkomprehensif kini menjadi fokus utama manajemen untuk menghindarkan diri dari ancaman didepaknya saham mereka dari lantai bursa.

3. Wijaya Karya (WIKA): Rugi Fantastis dan Dampak Whoosh

Emiten BUMN Karya lainnya, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA), menyusul ke dalam daftar suspensi sejak 18 Februari 2025. Langkah tegas bursa ini diambil karena WIKA menunda pembayaran pokok sukuk dan obligasi yang jatuh tempo pada tanggal tersebut.

Kondisi keuangan WIKA terbilang sangat memprihatinkan. Pada laporan tahun 2023 saja, perusahaan mencatatkan rugi bersih yang membengkak hingga Rp7,12 triliun sebuah lonjakan kerugian sebesar 11.860 persen dibandingkan tahun sebelumnya. 

Direktur Utama WIKA, Agung Budi Waskito, mengungkapkan bahwa selain beban bunga yang tinggi, kerugian ini dipicu oleh besarnya beban dari PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) yang merupakan pemegang saham mayoritas Kereta Cepat Whoosh (KCIC). Sebagai pemegang 38 persen saham PSBI, WIKA harus menanggung beban kerugian operasional kereta cepat yang cukup signifikan.

Ancaman delisting ini menjadi peringatan keras bagi para investor publik yang memiliki saham di ketiga perusahaan tersebut. Jika delisting benar-benar terjadi, saham tersebut tidak lagi bisa diperdagangkan secara terbuka di bursa, sehingga likuiditasnya akan hilang dan nilai aset investor terancam hangus.

Pemerintah melalui Kementerian BUMN diharapkan dapat segera mengambil langkah penyelamatan yang konkret, entah melalui suntikan modal (PMN) atau efisiensi radikal, guna mengembalikan kepercayaan pasar dan menyelamatkan marwah BUMN di mata investor global.

Penulis

Related Articles

Back to top button