Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

Nasional

Pemerintah Siapkan Rp20 Triliun untuk Pemutihan Utang Peserta BPJS Kesehatan

Wamanews.id 5 November – Pemerintah mencanangkan pemutihan utang atau penghapusan tunggakan peserta BPJS Kesehatan mulai pada akhir tahun 2025. Untuk itu, masyarakat diminta bersiap melakukan registrasi ulang.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, mengatakan bahwa rencana pemutihan BPJS akan dilakukan pada akhir tahun ini.

“Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan dengan melalui registrasi ulang. Kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk bersiap-siap registrasi ulang. Dan, registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali,” ujar Cak Imin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2025).

‎Cak Imin menjelaskan, tunggakan iuran peserta yang masuk kedalam kategori pemutihan nantinya akan dibebankan kepada BPJS Kesehatan yang mendapat bantuan dana dari pemerintah.

“Ya, otomatis dengan sendirinya tanggungan itu akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan,” ucapnya.

‎Diketahui, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, tengah mengupayakan penghapusan tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan dengan anggaran sebesar RP20 Triliun. Program ini menjadi bagian dari langkah pemerintah meringankan beban masyarakat kurang mampu yang selama ini kesulitan membayar iuran. 

Sementara itu,  pada Rabu, (23/10) lalu, ‎Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti sudah menjelaskan bahwa langkah pemutihan ini hanya akan diberikan kepada para peserta BPJS Kesehatan yang memenuhi syarat.

Adapun salah satu syaratnya adalah peserta mandiri yang beralih jadi peserta kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).

‎”Pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang sudah biasa pindah komponen. Dulunya (bayar) mandiri, lalu nunggak. Padahal dia sudah pindah ke PBI, tapi masih punya tunggakan. Atau dibayarin Pemda, tapi masih punya tunggakan, ah tunggakan itu dihapus,” jelasnya.

‎Ali meminta agar pemutihan ini tidak disalahgunakan oleh peserta dengan secara sengaja menunggak iuran. 

‎”Yang jelas kalau BPJS itu istilahnya negara hadir, kemudian peserta itu bisa akses pelayanan, tetapi tidak disalahgunakan. Orang yang mampu ya bayar itu bukan terus, ‘Wah, saya nunggu nanti biar ada pemutihan lagi’ begitu, enggak, enggak terjadi itu,” lanjut Ali.

Dia juga menegaskan, pemutihan tunggakan ini benar-benar dikhususkan bagi peserta BPJS Kesehatan yang kurang mampu atau miskin. Pemutihan ini diberikan untuk tunggakan maksimal 24 bulan. Misalnya, jika peserta menunggak sejak 2014 maka BPJS kesehatan hanya akan menghitung yang 24 bulan atau 2 tahun. 

‎”Kalaupun tahun 2014 mulai, ya tetap kita anggap 2 tahun dan tetap maksimal itu kita bebaskan 2 tahun cukup,” sebutnya. Sementara itu, kebijakan untuk melakukan pemutihan tunggakan peserta tidak akan mengganggu arus kas di BPJS Kesehatan. “Enggak, tidak akan mengganggu, asal tepat sasaran. Kalau enggak tepat sasaran itu bisa mengganggu, tetapi kalau tepat sasaran saya kira enggak,” pungkas Ali.

Penulis: Muh Fadhlur Rahman (Magang)

Penulis

Related Articles

Back to top button