DPRD Wajo Dorong Musyawarah dan Keadilan dalam Mediasi Sengketa Tanah Warga

Wamanews.id, 20 Oktober 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo kembali menunjukkan perannya sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah.
Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Senin (20/10/2024), Komisi I DPRD Wajo memediasi dua persoalan krusial warga terkait penerbitan sertifikat dan sengketa tanah yang berlarut-larut.
Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Wajo, Amshar Andi Timbang, didampingi anggota Komisi I, Andi Akbar.
Hadir pula perwakilan instansi terkait, di antaranya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wajo, Camat Keera, dan Camat Sajoanging, menunjukkan keseriusan dalam mencari solusi.
Aspirasi pertama disampaikan oleh Halide, warga Desa Inrello, Kecamatan Keera, yang mempertanyakan kejelasan sertifikat tanah seluas 7,5 hektare miliknya. Halide mengungkapkan bahwa pengajuan sertifikat telah dilakukan sejak 2021 dan pengukuran oleh BPN juga telah dilaksanakan, namun hingga kini belum ada kejelasan.
“Kami hanya ingin tahu kenapa sertifikat kami belum terbit, padahal semua proses sudah dijalankan,” keluh Halide dalam rapat, menyoroti lamanya proses.
Menanggapi keluhan ini, Marsuki selaku perwakilan BPN Wajo menjelaskan bahwa penerbitan sertifikat belum bisa dilakukan karena adanya surat keterangan dari Kepala Desa Inrello yang menyebut lahan tersebut masih dalam sengketa.
“Ada sanggahan dari warga bernama Haji Hamzah yang juga mengklaim tanah itu dan dilengkapi dengan saksi,” jelas Marsuki, menunjukkan kompleksitas masalah kepemilikan.
Camat Keera, Anhar, menambahkan bahwa pemerintah desa sebelumnya telah berupaya memfasilitasi persoalan ini bersama BPN, namun prosesnya sempat terhenti karena kendala di tingkat desa. “Kami akan bahas lagi bersama tokoh masyarakat agar persoalan ini bisa menemukan solusi terbaik,” ujarnya, menegaskan upaya lanjutan.
Aspirasi kedua datang dari Nasrullah, mewakili ahli waris Ismaila, warga Dusun Pammana, Desa Akkotengen, Kecamatan Sajoanging. Ia mengungkapkan adanya sengketa tanah antara dua ahli waris, yakni pihak Amiruddin (alm. Ismaila) dan pihak Ambo Ane (alm. H. Karateng).
“Kami memiliki bukti kepemilikan yang diterbitkan kepala desa pada 2011, namun kini kepala desa yang bersangkutan justru menyangkal,” ungkap Nasrullah, menambah kerumitan dengan adanya perubahan pernyataan dari pihak desa. Ia berharap DPRD dapat membantu memediasi agar persoalan menjadi terang.
Camat Sajoanging, Agus Syam, mengakui bahwa kedua pihak sama-sama memiliki bukti kepemilikan tanah sehingga diperlukan fasilitasi di tingkat desa untuk memperjelas duduk perkaranya. “Kasus ini perlu dibahas bersama agar tidak berlarut-larut dan ada jalan damai,” katanya.
Menutup RDP, Ketua Komisi I DPRD Wajo, Amshar Andi Timbang, menegaskan bahwa DPRD akan terus berupaya menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah.
Ia berharap semua pihak dapat mengedepankan musyawarah dan solusi kekeluargaan. “Kami di DPRD akan berupaya memediasi bersama pemerintah desa. Kalau jalur kekeluargaan tidak bisa ditempuh, tentu masih ada jalur hukum yang bisa digunakan,” tegas Amshar.
“DPRD tidak memutuskan siapa yang benar, tapi kami hadir untuk memastikan proses penyelesaian berjalan adil dan terbuka,” pungkasnya, menjamin proses yang transparan.







