Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

News

Awas Ketinggalan! BSU BPJS Ketenagakerjaan Diperkirakan Lanjut, Begini Cara Ceknya

Wamanews.id, 12 September 2025 – Bagi para pekerja yang telah merasakan manfaat Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan, ada kabar yang patut dicermati. Meskipun belum ada pengumuman resmi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan sinyal positif bahwa program ini diperkirakan akan dilanjutkan di sisa tahun 2025. 

Berdasarkan pernyataan dari Analis Kebijakan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Riznaldi Akbar, penyaluran BSU berpotensi kembali dilakukan pada kuartal III dan IV.

“BSU kelihatannya lanjut karena kita efektif pelaksanaannya. Itu akan lanjut di triwulan III dan triwulan IV,” kata Riznaldi, dikutip dari detikSulsel, Kamis (11/9/2025). Hal ini menyusul penyaluran yang telah sukses dilakukan pada periode Juni hingga Agustus 2025, yang telah menjangkau ribuan pekerja.

Mengingat informasi resmi dari pemerintah masih ditunggu, sangat penting bagi para pekerja untuk bersiap dan mengetahui cara-cara mengecek status penerima BSU. Dengan begitu, begitu pengumuman resmi keluar, Anda dapat langsung memverifikasi apakah Anda termasuk penerima dan memastikan dana segera cair.

Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU? BSU merupakan bantuan tunai sebesar Rp 600 ribu yang dibayarkan sekaligus. Bantuan ini diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria berikut:

  • Gaji di bawah Rp3,5 juta.
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga tanggal 30 April 2025 dengan status sebagai Pekerja Penerima Upah (PU).
  • Bukan penerima manfaat dari Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Bukan ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri.

Panduan Lengkap Cara Cek Penerima BSU Untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam daftar penerima, ikuti langkah-langkah mudah di bawah ini: 

1. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

  • Unduh dan instal aplikasi JMO di perangkat Anda.
  • Masuk ke aplikasi dengan akun yang telah terdaftar.
  • Pada halaman utama, gulir ke bawah hingga menemukan bagian “Informasi.”
  • Klik menu “Cek Status Bantuan Subsidi Upah (BSU) di sini.”
  • Isi data yang diminta, seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email.
  • Pilih “Lanjutkan,” dan laman akan menampilkan informasi status penerima sesuai kriteria.

2. Melalui Situs Resmi Kemnaker

  • Buka situs resmi Kemnaker di alamat https://bsu.kemnaker.go.id/.
  • Gulir halaman ke bawah hingga menemukan bagian “Pengecekan NIK Penerima BSU.”
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode keamanan yang tertera di layar.
  • Klik tombol “Cek Status,” dan laman akan menampilkan apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.

Cara Mengecek Pencairan Dana Setelah mengetahui status sebagai penerima, Anda juga bisa memantau apakah dana BSU sudah cair atau belum melalui beberapa cara:

  1. Situs Resmi BSU: Periksa status pencairan di situs Kemnaker. Jika status berubah menjadi “tersalurkan,” artinya dana sudah ditransfer.
  2. Notifikasi Bank Himbara: Periksa notifikasi dari aplikasi perbankan Anda di bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, atau BTN).
  3. Konfirmasi ke HRD: Hubungi bagian HRD perusahaan untuk menanyakan apakah BSU sudah disalurkan.

Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat memastikan untuk mendapatkan informasi yang akurat dan tidak ketinggalan jika BSU kembali disalurkan.

Penulis

Related Articles

Back to top button