KPK Panggil Lagi Eks Menag Yaqut, Kasus Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp 1 Triliun

Wamanews.id, 1 September 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama periode 2023-2024. Hari ini, Senin (1/9/2025) KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai saksi. Pemanggilan ini menjadi tindak lanjut dari serangkaian proses hukum yang sudah berjalan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, berharap Yaqut dapat memenuhi panggilan pemeriksaan ini. “Semoga yang bersangkutan hadir,” kata Asep Guntur Rahayu di Jakarta, menegaskan keseriusan KPK dalam menangani perkara yang melibatkan sosok sentral di lembaga pemerintahan.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan dimulainya penyidikan perkara ini pada 9 Agustus 2025. Proses ini diawali dengan penyelidikan di mana Yaqut Cholil Qoumas juga sudah dimintai keterangan pada 7 Agustus 2025.
Perkembangan kasus ini bergerak cepat. Hanya dua hari setelah pengumuman penyidikan, tepatnya pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan temuan awal terkait kerugian negara yang mencapai angka yang sangat fantastis, yaitu lebih dari Rp 1 triliun.
Selain mengumumkan kerugian negara, KPK juga telah mengambil langkah proaktif dengan mencekal tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Salah satu dari tiga orang yang dicekal tersebut adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Tindakan ini menunjukkan bahwa KPK memiliki bukti permulaan yang cukup kuat untuk menempatkan Yaqut dalam radar penyelidikan mereka.
Paralel dengan penyelidikan KPK, kasus haji ini juga disorot tajam oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Pansus Angket Haji. Pansus ini telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Titik utama yang menjadi sorotan adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi tambahan 20.000 kuota yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan tersebut secara merata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian ini jelas-jelas tidak sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sementara 92 persen sisanya diperuntukkan bagi haji reguler.
Dugaan pelanggaran aturan inilah yang menjadi salah satu pemicu utama disimpangkannya dana haji, yang kini tengah dihitung kerugiannya oleh KPK. Kedua temuan dari lembaga yang berbeda ini saling melengkapi, menunjukkan adanya masalah sistemik dalam penyelenggaraan ibadah haji di bawah kepemimpinan sebelumnya.







