Gubernur Andi Sudirman Konfirmasi Usulan 1.800 Nama PPPK Paruh Waktu Pemprov Sulsel

Wamanews.id, 25 Agustus 2025 – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) telah mengambil langkah strategis dalam mengelola sumber daya manusia di lingkup pemerintahannya.
Hari ini, Senin (25/8/2025), Pemprov Sulsel secara resmi mengajukan usulan 1.800 nama calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman.
“Hari ini kita kirim (PPPK Paruh waktu). 1.800-an,” ujar Andi Sudirman, menegaskan kesiapan Pemprov Sulsel dalam memenuhi tenggat waktu pengusulan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Keterangan dari Gubernur ini sekaligus menjadi jawaban atas isu yang berkembang mengenai lambatnya respons sejumlah pemerintah daerah dalam menindaklanjuti kebijakan ini. Pengusulan ini dilakukan tepat pada hari terakhir batas pengajuan yang diperpanjang.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memberikan perpanjangan batas akhir dari 20 Agustus menjadi 25 Agustus, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran MenPAN-RB Rini Widyantini Nomor B/4014/M.SM.01.00/2025.
Perpanjangan ini diberikan karena masih banyak pemerintah daerah yang belum juga menyelesaikan pengusulan kebutuhan pegawainya. Inisiatif Pemprov Sulsel ini menunjukkan kepatuhan dan kesigapan dalam menanggapi arahan pemerintah pusat. Konsep PPPK Paruh Waktu sendiri merupakan sebuah terobosan yang dirancang untuk memberikan kejelasan status bagi para tenaga honorer.
Dengan menjadi PPPK Paruh Waktu, para pegawai ini tidak lagi berada dalam status tidak tetap, melainkan memiliki ikatan kerja yang jelas dengan pemerintah dan mendapatkan hak-hak yang lebih baik, termasuk jaminan sosial dan gaji yang layak.
Bagi 1.800 individu yang diusulkan ini, langkah tersebut membuka pintu menuju karier yang lebih stabil. Setelah bertahun-tahun mengabdi sebagai tenaga honorer, mereka kini memiliki kesempatan untuk mendapatkan status kepegawaian yang diakui secara resmi, yang akan membawa dampak positif pada kesejahteraan pribadi dan keluarga mereka.
Keputusan Gubernur Andi Sudirman untuk bergerak cepat dalam pengusulan ini juga menjadi bukti nyata komitmennya terhadap perbaikan tata kelola pemerintahan. Dengan menertibkan status kepegawaian dan memastikan kebutuhan akan sumber daya manusia terpenuhi, Pemprov Sulsel dapat meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Langkah ini sekaligus menjadi model bagi pemerintah daerah lain untuk segera menindaklanjuti kebijakan serupa, demi tercapainya birokrasi yang lebih profesional dan berkeadilan.







