Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

News

Raja Ampat Terancam Tambang Nikel! DPR RI: Ini Bukan Tempat yang Bisa Dikompromikan 

Wamanews.id, 6 Juni 2025 – Kawasan konservasi dunia Raja Ampat kembali menjadi sorotan nasional usai munculnya aktivitas tambang nikel di sejumlah pulau kecil di wilayah tersebut. Menyikapi hal ini, Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini menyatakan penolakan tegas terhadap praktik pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Dalam pernyataan resminya, Jumat (6/6/2025), Novita menegaskan bahwa Raja Ampat bukanlah kawasan biasa. Ia menilai praktik tambang di wilayah tersebut tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga merusak salah satu ekosistem laut terkaya di dunia.

“Raja Ampat sudah diakui UNESCO sebagai Global Geopark. Ini kawasan yang tidak bisa dikompromikan untuk kegiatan tambang. Jangan rusak tempat ini hanya demi hilirisasi nikel,” tegas Novita.

Raja Ampat terdiri dari lebih dari 610 pulau dan menjadi rumah bagi sekitar 75 persen spesies laut dunia. Ada lebih dari 540 jenis karang dan 1.500 spesies ikan yang hidup di perairannya, menjadikannya salah satu surga bawah laut paling penting di planet ini.

Namun demikian, Novita mengungkapkan bahwa sejumlah pulau kecil di wilayah Raja Ampat sudah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel, bahkan sebagian telah mulai dieksplorasi dan ditambang. Ia menilai hal ini sebagai bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“UU itu jelas menyebut pemanfaatan pulau kecil harus diprioritaskan untuk pariwisata, konservasi, dan penelitian. Tidak ada ruang legal bagi tambang,” katanya.

Pariwisata Lebih Menguntungkan, Tambang Justru Mengancam Novita juga mengungkapkan bahwa sektor pariwisata Raja Ampat menyumbang Rp150 miliar Pendapatan Asli Daerah (PAD) setiap tahun. Pada tahun 2024, kunjungan wisatawan mencapai 30.000 orang, dan 70 persen di antaranya merupakan turis mancanegara.

Jika kerusakan lingkungan akibat pertambangan terus terjadi, Novita memperkirakan pendapatan dari sektor pariwisata bisa anjlok hingga 60 persen, yang akan langsung menghantam ekonomi lokal.

“Masyarakat adat yang hidup dari pariwisata dan perikanan akan kehilangan sumber penghidupan mereka,” ucapnya.

Lebih lanjut, Novita menyoroti lemahnya respons negara dalam menjaga ekosistem Raja Ampat. Ia menilai bahwa kebijakan pemerintah kerap tidak sejalan dengan kepentingan rakyat.

“Rakyat tidak akan mencari keadilan jika negara hadir. Tapi ketika negara abai, mereka terpaksa bersuara. Diamnya rakyat bukan berarti setuju,” sindirnya, menanggapi rencana evaluasi IUP tambang oleh pemerintah.

Dalam upaya jangka panjang, Komisi VII DPR RI kini tengah mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Pariwisata yang bertujuan melindungi kawasan strategis pariwisata seperti Raja Ampat dari kegiatan eksploitasi.

“Kami ingin ada dasar hukum kuat agar kawasan seperti Raja Ampat tidak bisa disentuh oleh kegiatan yang merusak,” ujar politisi PDI Perjuangan dari Dapil Jatim VII itu.

Sebagai bentuk komitmen nyata, Novita mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk menghentikan penerbitan izin tambang baru di Raja Ampat serta melakukan audit lingkungan secara menyeluruh terhadap IUP yang telah terbit.

“Hilirisasi boleh, tapi jangan tempatkan di wajah Indonesia di mata dunia,” pungkasnya.

Raja Ampat bukan hanya kekayaan lokal, melainkan warisan global yang harus dijaga. Suara penolakan dari parlemen menjadi sinyal penting agar pemerintah bertindak tegas dan menghentikan ancaman eksploitasi tambang nikel di kawasan konservasi tersebut. Menjaga alam berarti menjaga masa depan.

Penulis

Related Articles

Back to top button