Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

Nasional

Warga Dapat Ancaman Preman? Jangan Takut, Segera Hubungi 110 atau WA Nomor Ini

Wamanews.id, 19 Mei 2025 – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya untuk memberantas aksi premanisme di seluruh wilayah Indonesia. Masyarakat kini didorong untuk segera melaporkan jika merasa diintimidasi atau diancam oleh aksi preman dengan menghubungi layanan Call Center 110 atau melalui WhatsApp Divisi Humas Polri di nomor 0896-8233-3678.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho, pada Sabtu (17/5/2025). Ia menegaskan bahwa pelaporan bisa dilakukan secara gratis dan akan ditindaklanjuti dengan cepat oleh aparat kepolisian.

“Masyarakat silakan melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center 110 secara gratis, atau WhatsApp ke nomor pengaduan Divisi Humas Polri di 0896-8233-3678. Layanan ini aktif 24 jam,” tegas Irjen Sandi.

Sandi menjelaskan bahwa nomor aduan yang tersedia telah terkoneksi langsung dengan kantor polisi terdekat dari lokasi pelapor. Hal ini memungkinkan aparat untuk bergerak cepat ke lapangan dalam waktu singkat setelah menerima laporan.

“Setiap laporan akan segera ditangani. Kami pastikan polisi hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, aksi premanisme tidak hanya mengganggu ketertiban umum,  tetapi juga mengancam stabilitas sosial, ekonomi, hingga menghambat arus investasi di berbagai daerah. Oleh karena itu, pemberantasan premanisme menjadi prioritas utama yang melibatkan berbagai pihak.

Dalam upaya penegakan hukum yang lebih maksimal, Polri akan bersinergi dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta unsur pemerintah daerah dalam setiap operasi penindakan. 

Tujuannya adalah menciptakan ekosistem keamanan yang kondusif, baik bagi masyarakat maupun dunia usaha. “Hal ini guna menjaga stabilitas keamanan nasional dan menjamin iklim investasi yang aman di Indonesia,” jelas Sandi.

Lebih lanjut, Sandi menekankan bahwa instruksi Kapolri sangat jelas: tidak boleh ada ruang bagi aksi premanisme di negara hukum Indonesia. Negara harus hadir untuk melindungi seluruh warga dari ancaman, intimidasi, atau kekerasan yang dilakukan oleh kelompok preman.

Melalui layanan pelaporan 24 jam ini, masyarakat kini memiliki akses langsung untuk melaporkan dugaan aksi premanisme tanpa perlu takut atau ragu. Bahkan, laporan yang masuk melalui WhatsApp juga akan ditindaklanjuti oleh tim Humas Polri dan diteruskan ke satuan wilayah terkait.

“Kami ingin masyarakat tahu bahwa mereka tidak sendirian. Polri hadir, dan setiap laporan akan kami tangani dengan serius,” ungkapnya. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari tindakan intimidatif. Polri mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika melihat atau mengalami langsung aksi premanisme di wilayah masing-masing.

Call Center Polri: 110 (Gratis, 24 Jam)
WhatsApp Pengaduan Humas Polri: 0896-8233-3678

Melalui kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan premanisme yang meresahkan bisa diberantas sampai ke akarnya. Warga kini hanya perlu satu panggilan untuk mendapatkan perlindungan.

Penulis

Related Articles

Back to top button