Guncang Dunia Maya! Polisi Usut Grup Facebook “Fantasi Sedarah” Berisi Konten Menyimpang

Wamanews.id, 17 Mei 2025 – Dunia maya kembali diguncang dengan munculnya grup Facebook bernama “Fantasi Sedarah” yang memicu keresahan publik karena kontennya dinilai sangat menyimpang.
Grup ini berisikan unggahan dari para anggotanya yang terang-terangan menyampaikan fantasi seksual terhadap anggota keluarganya sendiri, lengkap dengan gambar dan narasi yang sangat tidak pantas.
Grup tersebut diketahui memiliki lebih dari 32 ribu anggota sebelum akhirnya ditutup oleh pihak Facebook karena dianggap melanggar pedoman komunitas. Namun, jejak digital yang ditinggalkan masih ramai diperbincangkan publik hingga saat ini.
Polda Metro Jaya melalui Direktorat Siber langsung turun tangan menanggapi keresahan masyarakat. Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Reonald Simanjuntak, mengatakan pihaknya sudah mulai melakukan penyelidikan sejak pekan lalu.
“Kami akan menyelidiki dan mendalami segala sesuatu yang ada di grup Facebook tersebut termasuk akun-akun yang tergabung di dalamnya,” ujar Reonald, Jumat (16/5/2025).
Penyelidikan ini menjadi penting karena konten dalam grup tersebut tidak hanya berisi khayalan, tetapi juga diikuti oleh penyebaran foto-foto dan video tidak senonoh. Reonald menambahkan bahwa tim siber akan menelusuri apakah ada unsur pidana dan jaringan di balik grup tersebut. Di media sosial, reaksi publik penuh kemarahan dan kekecewaan.
Seorang pengguna Facebook bernama Wulan T Adriaan bahkan menyebut grup ini sebagai “penyakit masyarakat”. Ia menuliskan, “Grup FB Fantasi Sedarah? Grup ga ada otak, bangga ngebayangin hal jorok sama keluarga sendiri? Ini bukan halu, ini otak rusak yang dipelihara pakai kuota.”
Fenomena ini juga membuka kembali ingatan masyarakat pada kasus-kasus kekerasan seksual ekstrem yang melibatkan hubungan sedarah, termasuk yang pernah diungkap Polda Metro Jaya tahun lalu. Salah satunya adalah video asusila ibu dan anak yang viral pada 2024, di mana pelaku membuat konten demi uang dan memviralkannya melalui akun tertentu.
Kasus tersebut terjadi di Bogor, di mana seorang ibu berinisial AK (26) merekam hubungan tidak senonoh dengan anak kandungnya yang baru berusia 10 tahun. Ia mengaku melakukannya setelah tergiur tawaran uang dari akun Facebook bernama Icha Shakila. Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kawiyan, menyatakan bahwa munculnya konten-konten seperti ini sangat membahayakan generasi muda.
“Apa yang dilakukan para pelaku ini berpotensi merusak masa depan satu generasi. Tidak ada toleransi untuk kekerasan seksual, apalagi dilakukan oleh orang terdekat,” ujar Kawiyan.
Ia mendesak Kominfo dan aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas menindak akun-akun yang menyebarkan konten menyimpang. Tindakan dalam grup “Fantasi Sedarah” dinilai telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No. 1 Tahun 2024 Pasal 27, serta Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dengan penyelidikan yang tengah berjalan dan atensi publik yang tinggi, harapannya adalah agar kasus ini segera ditindaklanjuti hingga tuntas dan menjadi pelajaran bahwa dunia maya bukanlah ruang bebas tanpa hukum. Grup-grup menyimpang semacam ini tak hanya melanggar norma sosial, tetapi juga hukum pidana yang serius.







