Prabowo Siap Tindak Tegas! Dukung RUU Perampasan Aset, Komunikasi Politik Diperkuat ke Elit Partai

Wamanews.id, 14 Mei 2025 – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan. Kali ini, dukungan kuat datang langsung dari Presiden terpilih Prabowo Subianto. Ia disebut telah aktif menjalin komunikasi dengan para ketua umum partai politik demi mendorong kelanjutan pembahasan regulasi penting ini.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, yang menegaskan bahwa komitmen Presiden Prabowo terhadap RUU ini sudah nyata dan serius. “Presiden telah melakukan komunikasi dengan seluruh ketua umum partai politik,” ujarnya di Jakarta, Rabu, sebagaimana dikutip dari ANTARA.
Supratman menekankan bahwa meskipun dukungan dari pemerintah sangat jelas, penyusunan undang-undang tetap merupakan proses politik. Oleh karena itu, membangun komunikasi yang baik dengan seluruh fraksi dan elit partai menjadi krusial agar proses pembahasannya berjalan lancar.
Dalam penjelasannya, Supratman juga memaparkan dua opsi yang sedang dipertimbangkan terkait kelanjutan RUU Perampasan Aset. Pertama, apakah tetap diajukan sebagai usulan dari pemerintah. Kedua, jika diperlukan, dapat dialihkan menjadi inisiatif legislatif dari DPR. Keputusan ini nantinya akan ditentukan dalam forum penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang akan datang.
“Saya sudah tugaskan Dirjen Perundang-undangan untuk segera berkoordinasi dengan Badan Legislasi DPR,” ujarnya.
RUU Perampasan Aset bukan hal baru. Usulan ini pertama kali muncul dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) pada tahun 2008. Namun hingga kini, pembahasannya belum menemukan titik akhir. Pada tahun 2023, RUU ini bahkan sempat masuk daftar prioritas dalam Prolegnas, dan Presiden Joko Widodo kala itu telah mengirimkan surat presiden (surpres) untuk memulai pembahasan dengan DPR.
Namun, setelah pergantian pemerintahan, status surpres tersebut masih dipertanyakan. Menurut Supratman, agar RUU ini bisa tetap dibahas di DPR, maka dokumen surpres sebelumnya harus dinyatakan sebagai carryover dalam Prolegnas terbaru.
“Kalau itu masih dari surpres yang lama, maka harus ditegaskan statusnya sebagai carryover,” jelasnya.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengungkapkan bahwa pemerintah belum menerbitkan surpres baru untuk RUU Perampasan Aset. Saat ini, fokus utama adalah pendalaman terhadap substansi materi yang diatur dalam RUU tersebut.
“Belum sampai ke tahap penerbitan surpres. Pemerintah masih melakukan komunikasi intensif terkait substansi mendasar dalam RUU ini,” kata Prasetyo, yang juga menjabat sebagai Juru Bicara Presiden, dalam keterangan kepada media pada Jumat (9/5).
Dengan dukungan langsung dari Prabowo dan langkah-langkah strategis yang mulai disiapkan oleh Kementerian Hukum dan instansi terkait, sinyal positif untuk percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset mulai terasa. Jika berhasil disahkan, undang-undang ini akan memperkuat instrumen hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan kejahatan keuangan lainnya.
RUU ini diharapkan dapat memberi dasar hukum yang kuat bagi negara untuk menyita aset hasil kejahatan tanpa menunggu putusan pidana, sebuah langkah besar dalam reformasi hukum Indonesia.







