Cara Hapus Data Pribadi di Pinjol Meski Utang Belum Lunas

Pinjaman online (pinjol) semakin marak digunakan oleh masyarakat sebagai solusi keuangan cepat. Namun, di balik kemudahannya, banyak pinjol—terutama yang ilegal—menyalahgunakan data pribadi nasabah. Hal ini membuat banyak orang khawatir dan ingin menghapus data mereka meskipun pinjaman belum lunas. Berikut beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk melindungi data pribadi Anda dari penyalahgunaan oleh pinjol.
- Negosiasi dengan Penyedia Pinjaman Online
Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah bernegosiasi langsung dengan pihak pinjol. Beberapa penyedia layanan pinjaman mungkin bersedia menghapus sebagian data pribadi, seperti nomor telepon atau kontak darurat, jika Anda menunjukkan itikad baik dalam melunasi pinjaman sesuai perjanjian. Pastikan untuk mendokumentasikan semua komunikasi agar memiliki bukti jika terjadi masalah di kemudian hari.
- Laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Jika pinjol menolak menghapus data pribadi Anda atau terindikasi menyalahgunakannya, segera laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meskipun pinjaman Anda belum lunas, OJK memiliki kewenangan untuk menindak pinjol yang melanggar aturan dan menyalahgunakan data nasabah.
Anda bisa melapor melalui kanal resmi berikut:
- Situs resmi: www.ojk.go.id
- Email: satgaspasti@ojk.go.id
- Kontak resmi: 157
- WhatsApp: (+62) 81-157-157-157
- Instagram: @satgas_pasti
- Rutin Memantau Laporan Kredit
Jika penghapusan data tidak memungkinkan sebelum pinjaman lunas, Anda tetap bisa mengontrol penggunaannya dengan rutin memantau laporan kredit. Dengan cara ini, Anda dapat memastikan data Anda tercatat dengan benar dan tidak disalahgunakan oleh pihak pinjol.
Kesimpulan
Penting bagi setiap peminjam untuk selalu berhati-hati dalam memberikan data pribadi kepada platform pinjol, terutama yang ilegal. Jika Anda merasa data Anda telah disalahgunakan, segera ambil tindakan dengan cara-cara di atas. Lindungi data pribadi Anda dan hindari risiko penyalahgunaan yang bisa merugikan!





