PDAM Makassar Bakal Rumahkan 400 Pegawai, Ternyata Ini Biang Kerugiannya Selama 3 Tahun!

Wamanews.id, 11 Mei 2025 – Keputusan mengejutkan datang dari Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar. Perusahaan pelat merah ini berencana merumahkan sekitar 400 pegawai. Kebijakan drastis ini bukan tanpa sebab direksi menyebut adanya beban keuangan yang sudah tidak lagi seimbang dengan kapasitas layanan yang diberikan.
Langkah ini diumumkan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PDAM Makassar, Hamzah Ahmad, dalam konferensi pers yang digelar Jumat (9/5/2025) di Makassar. Menurut Hamzah, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp126 juta per bulan selama tiga tahun terakhir, yang sebagian besar disebabkan oleh jumlah pegawai yang melebihi kebutuhan operasional.
Dalam pemaparannya, Hamzah menyebut bahwa secara ideal, lima orang pegawai cukup untuk melayani 1.000 pelanggan. Saat ini, PDAM Makassar memiliki 200 ribu pelanggan, dengan 180 ribu di antaranya masih aktif. Artinya, jumlah pegawai seharusnya cukup sekitar 1.000 orang. Namun faktanya, jumlah karyawan saat ini jauh melebihi angka tersebut.
“Dari hasil evaluasi, kami temukan ada kelebihan sekitar 400 pegawai. Ini yang menyebabkan beban operasional membengkak dan perusahaan mengalami defisit,” ujar Hamzah.
Hamzah menekankan bahwa bila kondisi ini terus dibiarkan, bukan hanya perusahaan yang terdampak, namun juga bisa menyeret jajaran direksi ke ranah hukum. Ia menyebut ada potensi pelanggaran karena melakukan pembiaran yang merugikan keuangan perusahaan.
“Kami harus ambil keputusan berat ini. Ada dua opsi: menyelamatkan perusahaan atau membiarkannya kolaps. Jika dibiarkan, justru kami bisa dianggap lalai,” kata dia.
Selain alasan keuangan, Hamzah mengungkap masalah dalam proses rekrutmen pegawai sebagai salah satu akar persoalan. Ia menyebut bahwa perekrutan banyak pegawai selama ini tidak sesuai dengan peraturan internal perusahaan, bahkan bertentangan dengan kebijakan yang ditetapkan pada tahun 2020 dan 2024.
“Rekrutmen dilakukan tanpa mematuhi regulasi internal, baik yang dikeluarkan oleh direksi sebelumnya maupun yang saya tetapkan,” ujarnya.
Masalah ini juga menjadi temuan resmi dalam audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Artinya, persoalan ini bukan hanya diketahui internal, tapi sudah menjadi catatan resmi lembaga pengawas keuangan negara.
Munculnya kebijakan perumahan massal ini sempat menimbulkan spekulasi publik, termasuk tudingan soal tekanan politik atau motif balas dendam. Namun Hamzah membantah semua itu.
Ia menegaskan bahwa keputusan ini diambil murni atas dasar evaluasi keuangan dan pelanggaran regulasi, tanpa campur tangan atau tekanan dari pihak manapun.
“Ini bukan balas dendam, bukan tekanan politik. Kami sudah rapat berkali-kali dengan Pemkot Makassar. Ini murni demi menyelamatkan perusahaan,” tegasnya.
Hamzah juga menyatakan bahwa ke depan, PDAM Makassar akan lebih berhati-hati dalam proses perekrutan dan pengelolaan SDM. Evaluasi menyeluruh akan dilakukan agar tidak terjadi lagi pembengkakan jumlah pegawai yang tidak dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan.
“Yang kami inginkan adalah perusahaan yang sehat dan efisien. Kami tidak bisa terus terbebani oleh sistem yang tidak sesuai standar,” ujarnya.
Langkah ini tentu akan berdampak besar, tidak hanya bagi pegawai yang dirumahkan, tetapi juga bagi publik pengguna layanan PDAM Makassar. Namun Hamzah optimistis bahwa kebijakan ini akan membawa dampak positif dalam jangka panjang.
“Kami paham ini berat, tapi ini harus dilakukan. Kami ingin PDAM tetap bisa melayani masyarakat dengan baik tanpa terbebani oleh sistem yang tidak efisien,” tutup Hamzah.







