3.962 PPPK Paruh Waktu Wajo Diperpanjang Satu Tahun

Wamanews.id, 21 September 2026 – Pemerintah Kabupaten Wajo memperpanjang masa kerja 3.962 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu selama satu tahun ke depan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Wajo, Syamsul Bahri, mengatakan perpanjangan berdasarkan masa berlaku SK masing-masing PPPK Paruh Waktu.
“Iya, diperpanjang satu tahun ke depan,” ujar Syamsul , Jumat (18/9/2026).
Syamsul menjelaskan, tanggal berakhirnya masa kerja ribuan PPPK Paruh Waktu tersebut tidak sama karena mengikuti SK pengangkatan yang diterima masing-masing pegawai.
“Kan beda-beda, hitungannya itu per tahun. Jadi, misalnya SK tahun ini berakhir Oktober maka diperpanjang hingga Oktober tahun depan,” jelasnya.
Dengan mekanisme tersebut, PPPK Paruh Waktu yang masa perjanjian kerjanya berakhir pada bulan tertentu akan mendapatkan perpanjangan hingga bulan yang sama pada tahun berikutnya.
Data BKPSDM Wajo mencatat, pengangkatan PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025 melalui penyerahan SK pada 24 Desember 2025 di Lapangan Upacara Kantor Bupati Wajo.
Dalam agenda tersebut, Pemkab Wajo menyerahkan SK kepada 4.008 PPPK Paruh Waktu. Penyerahan dilakukan Bupati Wajo Andi Rosman dan Wakil Bupati dr Baso Rahmanuddin.
Sementara jumlah yang mendapatkan perpanjangan pada 2026 sebanyak 3.962 orang. Data tersebut berdasarkan informasi dari BKPSDM Wajo.
Skema PPPK Paruh Waktu ditetapkan melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 pada 13 Januari 2025. Aturan itu menyebut PPPK Paruh Waktu merupakan ASN dengan sistem kerja paruh waktu dan upah sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah.







