2 Pemuda Asal Wajo Tersandung Kasus Narkoba Jenis Sabu, Satu Pelaku Ditangkap di Cenrana Bone
Wamanews.id, 9 September 2024 – Dua pemuda asal Kabupaten Wajo tersandung kasus narkoba jenis sabu-sabu. Salah satu dari mereka berhasil ditangkap oleh tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bone di Desa Nagauleng, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone.
Kasus ini menjadi perhatian besar karena melibatkan peredaran narkoba di dua kabupaten, Wajo dan Bone.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pelaku berinisial D (33), warga Kelurahan Pajalele, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo. Penangkapan dilakukan pada hari Rabu, tanggal 04 September 2024, setelah pihak kepolisian mendapat informasi terkait keterlibatannya dalam peredaran narkoba jenis sabu di wilayah tersebut.
Pelaku ditangkap di Desa Nagauleng dengan barang bukti yang menguatkan keterlibatannya dalam kasus narkoba.
Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Aswar, SH, MH, membenarkan bahwa penangkapan terhadap D dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi yang valid. “Saat penangkapan, D ditemukan sedang memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu sebanyak 16 sachet kecil yang disimpan dalam plastik bening. Selain itu, kami juga menemukan satu sendok takar sabu yang terbuat dari pipet plastik dan satu buah timbangan digital,” ungkap Iptu Aswar saat memberikan keterangan kepada media.
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam sebuah kotak rokok bermerek Sampoerna yang disimpan di dalam saku jaket yang dikenakan oleh pelaku pada saat penangkapan. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit handphone merk Vivo warna biru yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.
Dalam proses interogasi awal, D mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang perempuan berinisial K, dengan perantara rekannya berinisial A.A(34). A.A diketahui sebagai warga Lingkungan Jokkae, Kelurahan Limpomajang, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo. D juga mengungkapkan bahwa ia membeli sabu seberat 3 sachet dengan ukuran sedang dari K seharga Rp 4.500.000,- melalui perantara A.A.
Berdasarkan keterangan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan untuk menangkap A.A. Pada hari yang sama, sekitar pukul 17.30 WITA, polisi berhasil mengamankan A.A di Lingkungan Jokkae, Kelurahan Limpomajang. Penangkapan ini dilakukan tanpa perlawanan, dan A.A segera dibawa ke Mapolres Bone untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena pihak kepolisian masih mencari sosok perempuan berinisial K yang diduga sebagai penyedia sabu bagi kedua pelaku. Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa mereka akan terus melakukan pengejaran terhadap K dan memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam peredaran narkoba ini akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dua pemuda tersebut, D dan A.A, kini harus menghadapi proses hukum yang berat. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, keduanya dapat dikenakan hukuman penjara yang cukup lama, mengingat pelanggaran terhadap undang-undang tersebut merupakan tindak pidana serius.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di berbagai daerah di Indonesia. Pihak kepolisian terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. Mereka mengimbau agar masyarakat lebih waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar.
Penulis: Nada Gamara
Editor: Ardan