Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

Pendidikan

WNA Kini Bisa Ajukan Visa Pendidikan Non-Formal di Indonesia Mulai 15 Juli 2025

Wamanews.id, 16 Juli 2025 – Indonesia semakin membuka diri sebagai destinasi pendidikan global. Terhitung mulai 15 Juli 2025, warga negara asing (WNA) kini memiliki kesempatan untuk mengajukan visa tinggal terbatas (Vitas) khusus untuk mengikuti program pendidikan non-formal di Indonesia. 

Kebijakan baru ini hadir untuk memfasilitasi minat WNA yang ingin mengambil kursus bahasa, sekolah keahlian atau keprofesian, serta berbagai pelatihan lainnya yang dapat menunjang karier mereka.

Izin tinggal dari visa dengan indeks E30 ini dapat diberikan dengan masa berlaku satu tahun atau dua tahun, memberikan fleksibilitas bagi para pemohon. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan detail proses pengajuannya.

“Permohonan Visa Pendidikan Non Formal dilakukan secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id. Untuk mengajukan visa ini, WNA perlu memiliki penjamin. Penjamin tersebut bisa perorangan atau institusi pendidikan non formal yang dituju,” ujar Yuldi Yusman. Ini memastikan adanya pihak yang bertanggung jawab selama WNA tersebut berada di Indonesia.

Syarat Pengajuan dan Biaya Visa E30

Persyaratan untuk mengajukan Visa E30 tidak jauh berbeda dengan jenis visa lainnya. Pemohon WNA diwajibkan memiliki paspor dengan masa berlaku paling singkat 6 (enam) bulan, bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia (minimal setara USD 2000), serta pasfoto berwarna terbaru.

Adapun biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk Visa E30 adalah sebagai berikut:

  • Rp6.000.000 untuk masa berlaku izin tinggal satu tahun.
  • Rp8.500.000 untuk masa berlaku izin tinggal dua tahun.

Selain memperkenalkan visa pendidikan non-formal, Ditjen Imigrasi juga melakukan pembaruan signifikan pada opsi masa berlaku izin tinggal untuk Visa Pendidikan Formal. 

Visa pendidikan dasar dan menengah (indeks E30A) serta visa pendidikan tinggi (indeks E30B) kini tersedia dengan masa izin tinggal empat tahun. Sebelumnya, masa berlaku izin tinggal untuk pendidikan formal hanya satu tahun dan dua tahun.

“Selain itu, Ditjen Imigrasi juga menambahkan opsi masa berlaku izin tinggal dari Visa Pendidikan Formal. Visa pendidikan dasar dan menengah (indeks E30A) serta visa pendidikan tinggi (indeks E30B) kini tersedia dengan masa izin tinggal empat tahun. Sebelumnya, masa berlaku izin tinggal untuk pendidikan formal hanya satu tahun dan dua tahun,” lanjut Yuldi.

Sama seperti visa pendidikan non-formal, pemohon visa pendidikan E30A dan E30B dapat dijamin oleh penjamin perseorangan maupun institusi pendidikan terkait. Biaya PNBP untuk Visa Pendidikan Formal dengan masa berlaku izin tinggal empat tahun adalah Rp12.000.000. Sementara itu, izin tinggal dengan masa berlaku satu tahun dan dua tahun dikenakan biaya masing-masing Rp6.000.000 dan Rp8.500.000, sama seperti visa non-formal.

Yuldi Yusman optimis bahwa kebijakan baru ini akan memperkuat posisi Indonesia sebagai destinasi pendidikan internasional. Saat ini, jumlah perguruan tinggi di Indonesia mencapai 3.115 institusi, dengan 125 di antaranya merupakan perguruan tinggi negeri (PTN). Angka ini menunjukkan potensi besar Indonesia dalam menampung pelajar asing.

Yuldi menyebutkan, universitas di Indonesia sangat berpotensi menjadi tujuan bagi pelajar asing. Selain beberapa universitas terkemuka di Indonesia yang masuk daftar 300 universitas terbaik di dunia, subjek yang ditawarkan oleh fakultas atau jurusan terkait ilmu budaya juga sangat diminati oleh pelajar asing. Potensi ini diperkuat dengan kekayaan budaya Indonesia yang unik.

“Kami berharap kebijakan ini dapat membuka lebih banyak peluang bagi WNA yang ingin mengembangkan diri melalui pendidikan di Indonesia, baik formal maupun nonformal. Ini sekaligus menjadi langkah strategis dalam mendukung peningkatan daya saing Indonesia di kancah global melalui sektor pendidikan,” pungkas Yuldi. 

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya menarik lebih banyak pelajar asing, tetapi juga mendorong pertukaran budaya dan ilmu pengetahuan, serta meningkatkan reputasi pendidikan Indonesia di mata dunia.

Penulis

Related Articles

Back to top button