Buku Bukan Sekadar Bacaan: DJKI Dorong Perlindungan Hukum Karya Tulis di Hari Buku Sedunia

Wamanews.id, 24 April 2025 – Dalam rangka memperingati Hari Buku Sedunia yang jatuh pada 23 April 2025, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia menggelar seruan penting kepada masyarakat: lindungi buku sebagai karya cipta yang sah dan dihormati secara hukum.
Peringatan ini bukan hanya seremoni. DJKI menekankan bahwa buku adalah hasil olah pikir dan kreativitas tinggi para penulis, yang harus dihargai setara dengan bentuk kekayaan intelektual lainnya. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menyatakan bahwa setiap buku yang ditulis adalah produk bernilai hukum dan ekonomi.
“Buku adalah hasil pemikiran, imajinasi, dan kerja keras penulis. Oleh karena itu, sudah semestinya dilindungi dan dihormati sebagai bentuk kekayaan intelektual,” ujar Razilu dalam keterangannya di Kantor DJKI, Jakarta Selatan.
Menurutnya, pelindungan hukum terhadap buku bersifat deklaratif. Artinya, hak cipta secara otomatis melekat pada karya begitu ia diwujudkan dalam bentuk nyata — tanpa perlu menunggu proses pendaftaran formal.
Namun begitu, pencatatan tetap sangat dianjurkan. Razilu menambahkan, pencatatan hak cipta melalui DJKI akan memperkuat posisi hukum pemilik buku ketika menghadapi potensi pelanggaran, seperti kasus plagiarisme atau pembajakan.
DJKI juga menyuarakan keprihatinan terhadap maraknya buku bajakan, baik dalam bentuk cetak maupun digital. Razilu menegaskan bahwa pembajakan bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga “merusak rantai ekosistem literasi nasional.”
“Kalau kita ingin lebih banyak penulis Indonesia berkarya, kita harus menghargai karya mereka secara sah. Mulai dari tidak membeli buku bajakan,” katanya.
Ia juga mendorong masyarakat untuk membaca dari sumber resmi, serta tidak ragu melaporkan pelanggaran hak cipta kepada pihak berwenang. Menurutnya, menjaga hak cipta bukan hanya tugas pemerintah atau penerbit, tetapi juga tanggung jawab para pembaca.
Sebagai langkah konkret, DJKI saat ini tengah merevisi Undang-Undang Hak Cipta, yang salah satu fokus utamanya adalah memberikan pelindungan maksimal terhadap pemilik hak atas buku. Revisi ini mencakup penguatan substansi hukum, batasan serta pengecualian pelanggaran, hingga mekanisme penindakan yang lebih tegas.
Tak hanya di pusat, gerakan literasi berbasis kesadaran hukum ini juga didorong di daerah. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Andi Basmal, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah gencar melakukan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat.
“Kami ingin masyarakat Sulsel sadar akan pentingnya Hak Kekayaan Intelektual, khususnya hak cipta. Ini penting untuk perlindungan hukum dan keberlangsungan karya,” ujar Andi.
Bagi masyarakat yang ingin memahami lebih lanjut tentang pencatatan hak cipta buku dan prosedurnya, DJKI menyediakan akses informasi lengkap melalui situs resminya di https://www.dgip.go.id, serta kanal layanan interaktif yang dapat digunakan untuk konsultasi.
Hari Buku Sedunia tahun ini menjadi momentum yang tepat untuk membuka mata masyarakat: bahwa menghargai karya penulis Indonesia adalah bentuk dukungan nyata terhadap budaya literasi dan supremasi hukum.





