Viral Jadwal Piket Kopdes Merah Putih, Warganet Soroti Jam Layanan yang Minim

Wamanews.id, 25 September 2026 – Sebuah foto yang menampilkan jadwal piket Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih mendadak viral di media sosial dan menjadi perbincangan hangat warganet.
Foto tersebut pertama kali diunggah oleh akun X @4ramenmagnum pada 18 September 2026. Unggahan itu langsung menarik perhatian publik karena menampilkan jam operasional yang dinilai sangat singkat.
Berdasarkan foto yang beredar, jadwal pelayanan koperasi pada hari Senin hingga Jumat hanya berlangsung selama 1 jam 40 menit per hari. Waktu pelayanan terbagi dalam dua sesi, yakni pukul 10.00-11.40 atau 13.00-14.40.
Sementara untuk hari Sabtu, jam pelayanan sedikit lebih lama, yaitu sekitar 2 jam 10 menit, mulai pukul 09.30 hingga 11.40. Adapun hari Minggu ditetapkan sebagai hari libur.
Jika diakumulasikan, total jam operasional koperasi tersebut dalam sepekan hanya sekitar 10 jam 30 menit. Durasi yang minim inilah yang kemudian memicu kritik dan keraguan warganet.
Banyak warganet mempertanyakan efektivitas pelayanan Kopdes Merah Putih dengan jam operasional sesingkat itu dalam melayani kebutuhan masyarakat desa yang menjadi sasaran utama program tersebut.
Meski telah viral, hingga 22 September 2026 belum ada klarifikasi resmi dari pihak pengelola Koperasi Desa Merah Putih terkait kebenaran jadwal yang beredar tersebut.
Belum dapat dipastikan apakah foto yang viral itu merupakan keseluruhan jam operasional resmi koperasi atau hanya pembagian jadwal piket internal bagi petugas yang berjaga.
Publik juga diimbau untuk tidak menggeneralisasi kasus ini, mengingat jadwal yang beredar belum tentu mencerminkan jam kerja seluruh unit Kopdes Merah Putih yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Sebagai informasi, program Kopdes Merah Putih dibentuk resmi melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025. Program ini menargetkan pembentukan 80 ribu koperasi di tingkat desa dan kelurahan se-Indonesia.
Kehadiran Kopdes Merah Putih dirancang untuk memperkuat perekonomian masyarakat desa melalui berbagai unit usaha, mulai dari penyediaan sembako, layanan simpan pinjam, klinik kesehatan, apotek, hingga fasilitas pergudangan dan logistik.







