Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

Wajo

DPRD Wajo Sidak Tambang Pasir Sungai Walennae: Temukan Indikasi Kerusakan Lingkungan, Siap Tindak Lanjuti 

Wamanews.id, 23 Oktober 2025 – Gabungan Komisi I dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo meninjau langsung aktivitas tambang pasir di Sungai Walennae, Desa Salotengnga, Kecamatan Sabbangparu.

Kunjungan lapangan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar DPRD pada 22 September lalu, menyusul adanya laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan pasir yang diduga tidak berizin dan menimbulkan dampak lingkungan serius.

Inspeksi ini melibatkan sejumlah legislator, di antaranya Ketua Komisi I Andi Amshar Timbang, Anggota Komisi I Amran dan Andi Trisakti, Ketua Komisi III Andi Bayuni Marzuki, Sekretaris Komisi III Fery Saputra, serta anggota Komisi III H Sudirman Meru dan H. Syamsuddin

Mereka juga didampingi oleh pejabat dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP), DPMPTSP, Satpol-PP, jajaran Polsek Sabbangparu, dan Camat Sabbangparu, Andi Muh. Subhan Amin.

Ketua Komisi I DPRD Wajo, Andi Amshar Timbang, menjelaskan bahwa sidak ini adalah bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD, guna memastikan pelaksanaan kebijakan dan peraturan daerah berjalan sesuai ketentuan. “Sidak ini adalah bagian dari fungsi pengawasan DPRD. 

Kami ingin memastikan kegiatan tambang di wilayah Wajo sesuai aturan dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat maupun lingkungan,” ujar Amshar.

Ia menambahkan, dari hasil tinjauan lapangan, ditemukan adanya indikasi kerusakan lingkungan yang cukup signifikan, terutama di sekitar area galian pasir. Karena itu, DPRD akan menindaklanjuti temuan tersebut melalui rapat lanjutan dengan pihak terkait.

 “Setelah melihat langsung di lapangan, memang terdapat beberapa dampak kerusakan lingkungan yang cukup signifikan. Kami akan menggelar rapat lanjutan bersama dinas teknis dan pihak penambang untuk menentukan langkah selanjutnya,” tambahnya.

Legislator PKB itu menegaskan, hasil rapat lanjutan nantinya akan menjadi rekomendasi resmi DPRD kepada pemerintah daerah. 

Rekomendasi tersebut bisa berupa evaluasi perizinan, perbaikan tata kelola, atau bahkan pemberian sanksi administratif bagi pelaku usaha tambang yang terbukti melanggar aturan.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Wajo, Andi Bayuni Marzuki, menegaskan bahwa kehadiran DPRD di lapangan bukan untuk menghambat kegiatan ekonomi masyarakat, melainkan untuk memastikan aktivitas tambang berjalan sesuai hukum dan memperhatikan aspek keselamatan serta lingkungan hidup.

“Kami menemukan beberapa aspek pengelolaan lingkungan yang harus segera diperbaiki, termasuk reklamasi, pengendalian debu, dan pemulihan vegetasi. Dinas terkait dan pengelola tambang harus memberikan klarifikasi serta rencana perbaikan teknis dalam waktu dekat,” tegas Andi Bayuni. 

Politisi Golkar itu juga menekankan pentingnya penegakan aturan dan pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) oleh pihak pengelola tambang. “Kegiatan tambang tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan. 

Harus ada keseimbangan antara ekonomi dan kelestarian lingkungan. Pengelola wajib menjalankan tanggung jawab sosial dan memperhatikan dampak bagi warga sekitar,” jelasnya.

Komisi III DPRD Wajo akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas PUPRP untuk melakukan tindak lanjut teknis, serta memastikan adanya langkah nyata dari pemerintah daerah dan pihak pengelola tambang. “Kami akan kawal hasil sidak ini sampai ada tindakan konkret di lapangan. 

Pengawasan ini adalah bentuk tanggung jawab DPRD untuk memastikan pembangunan daerah berjalan berkelanjutan dan berpihak kepada rakyat,” tutup Andi Bayuni.

Penulis

Related Articles

Back to top button