Terdakwa Pembakaran Gedung DPRD Makassar Divonis 5 Bulan Penjara

Wamanews.id, 10 Februari 2026 – Teka-teki nasib hukum salah satu terdakwa dalam kasus kericuhan yang berujung pada perusakan dan pembakaran Gedung DPRD Kota Makassar akhirnya terjawab. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar resmi menjatuhkan vonis pidana penjara kepada terdakwa bernama Fadil dalam persidangan yang digelar pada Senin (9/2/2026).
Meski dinyatakan bersalah, vonis yang diterima Fadil tergolong lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Putusan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa Fadil akan segera menghirup udara bebas dalam waktu dekat.
Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Kusumah Atmaja, Hakim Ketua Agus Aryanto membacakan amar putusan yang menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap barang di muka umum.
Fadil dinyatakan melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP yang dikaitkan dengan Pasal 262 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan dan 15 hari,” tegas Hakim Agus Aryanto saat membacakan putusan tersebut.
Vonis ini diketahui lebih rendah 15 hari dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta agar Fadil dihukum 6 bulan penjara. Hakim menilai masa hukuman tersebut sudah cukup adil berdasarkan fakta-fakta persidangan dan tingkat keterlibatan terdakwa dalam peristiwa yang sempat melumpuhkan kantor wakil rakyat tersebut.
Kabar vonis ini disambut dengan rencana pengurusan administrasi pembebasan oleh tim hukum terdakwa. Mengingat Fadil telah menjalani masa penahanan selama lima bulan sejak proses penyidikan dimulai, maka sisa masa tahanan yang harus ia jalani kini telah terpenuhi.
Penasihat hukum terdakwa, Reza, mengonfirmasi bahwa kliennya akan segera meninggalkan sel tahanan. “Dia sudah ditahan selama 5 bulan. Kalau untuk kelebihan harinya kayaknya sudah mencukupi 15 hari itu. Jadi sudah bisa lepas. Kami akan secepatnya mengurus berkas-berkas dari jaksa agar klien kami bisa segera pulang,” jelas Reza saat ditemui awak media usai persidangan.
Meskipun menerima putusan hakim dengan lapang dada karena kliennya segera bebas, Reza tidak menahan diri untuk mengkritik jalannya proses hukum sejak awal. Ia menilai penetapan Fadil sebagai terdakwa dalam kasus pembakaran ini merupakan bentuk penegakan hukum yang kurang teliti atau “serampangan”.
Reza berargumen bahwa aksi yang dilakukan Fadil saat itu adalah luapan emosi massa unjuk rasa dan tidak didasari oleh niat jahat yang terencana secara personal (mens rea).
“Dalam pembelaan kami kemarin, kami mengakui ada suatu perbuatan (fisik), tetapi itu tidak dilandasi atas niat jahat. Menurut kami, ini adalah proses hukum yang terkesan serampangan dari aparat penegak hukum yang memaksakan perkara ini,” tandasnya.
Kasus yang menjerat Fadil ini merupakan buntut dari aksi unjuk rasa besar-besaran yang terjadi pada Jumat, 29 Agustus 2025. Berdasarkan dakwaan jaksa, aksi yang awalnya terpusat di depan Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) dan Pos Lantas Pettarani itu berujung anarkis saat massa bergerak menuju Gedung DPRD Makassar.
Fadil bersama terdakwa lainnya, Muh. Ilham, disebut terlibat dalam aksi pelemparan batu ke gedung dan videotron. Puncak kerusuhan terjadi ketika massa menyeret puluhan unit sepeda motor dan membakarnya di halaman kantor DPRD.
Tak hanya motor, amuk massa tersebut mengakibatkan 66 unit mobil yang terparkir di halaman gedung hangus terbakar dan mengalami kerusakan berat.
Selain Gedung DPRD, Pos Polisi Lalu Lintas di pertigaan Jalan AP Pettarani-Sultan Alauddin juga tak luput dari sasaran pembakaran massa.
Jika Fadil sudah mendapatkan kepastian hukum, nasib berbeda dialami oleh terdakwa lainnya, Muh. Ilham. Seharusnya, Ilham menjalani sidang pembacaan tuntutan pada hari yang sama. Namun, JPU memohon penundaan karena draf tuntutan belum rampung di tingkat Kejaksaan Tinggi (Kejati).
“Belum, sidang ditunda karena kami masih menunggu (tuntutan) dari Kejati,” singkat Jaksa Wahyuddin.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik di Makassar, mengingat skala kerusakan aset negara dan pribadi yang sangat besar akibat insiden tersebut.





