Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

Nasional

OJK Bakal Bertindak! Influencer Saham di Medsos Terancam Kena Aturan Ketat

Wamanews.id, 15 Maret 2025 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah bersiap untuk mengeluarkan aturan ketat guna mengawasi aktivitas finansial influencer (finfluencer), khususnya mereka yang membahas saham di media sosial. Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya kekhawatiran terhadap pengaruh besar finfluencer dalam memberikan informasi keuangan kepada masyarakat.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (KE PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi, tidak semua influencer memiliki pemahaman yang cukup terkait peraturan keuangan. Bahkan, ada di antara mereka yang tidak memahami dasar hukum investasi dan tetap memberikan rekomendasi tanpa dasar yang kuat.

“Sehubungan dengan hal tersebut, OJK sedang merancang skema pengaturan dan pengawasan atas perilaku finfluencer dalam meningkatkan kehati-hatian mereka atas aktivitas di media sosial,” ujar Friderica pada Sabtu, (15/3/2025).

Dengan aturan ini, OJK berharap finfluencer lebih berhati-hati dalam memberikan rekomendasi atau analisis saham agar tidak menyesatkan masyarakat. Tujuan utama regulasi ini adalah untuk melindungi konsumen dari potensi kerugian akibat spekulasi liar yang tidak didasari oleh analisis fundamental yang benar.

Aturan ini dirancang setelah adanya kritik tajam dari Direktur Utama BRI, Sunarso, dan Presiden Direktur BCA, Jahja Setiaatmadja. Keduanya menyoroti maraknya finfluencer yang memberikan analisis harga saham tanpa memahami dasar-dasar investasi yang kuat.

Sunarso menilai bahwa penyebaran ketakutan atau ekspektasi tinggi terhadap saham tertentu oleh finfluencer yang tidak kompeten dapat menyesatkan investor. Sementara itu, Jahja Setiaatmadja menekankan bahwa influencer seharusnya tidak sembarangan mempromosikan saham tanpa melakukan kajian mendalam terkait fundamental perusahaan tersebut.

Dengan adanya regulasi ini, kemungkinan besar akan ada beberapa ketentuan baru yang harus dipatuhi oleh finfluencer, antara lain:

  • Kewajiban memiliki sertifikasi atau izin khusus bagi mereka yang memberikan rekomendasi investasi.
  • Larangan menyebarkan informasi yang tidak akurat terkait harga saham.
  • Sanksi bagi influencer yang melanggar aturan, baik berupa teguran, denda, atau pemblokiran akun di media sosial.
  • Kewajiban transparansi, di mana finfluencer harus mengungkapkan jika ada kepentingan tertentu dalam promosi saham tertentu.

Langkah OJK ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi investor, terutama investor ritel yang sering kali menjadi korban spekulasi liar di media sosial. Dengan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan finfluencer hanya memberikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab.

OJK sendiri menegaskan bahwa aturan ini bukan untuk membungkam finfluencer, melainkan untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan ke publik benar-benar dapat dipertanggungjawabkan. Bagaimana aturan ini akan diterapkan secara teknis masih menunggu pengumuman lebih lanjut dari OJK.

Dengan adanya regulasi baru ini, investor diharapkan lebih bijak dalam memilih sumber informasi investasi dan selalu melakukan riset mendalam sebelum mengambil keputusan finansial.

Penulis

Related Articles

Back to top button