Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

Pendidikan

Sejarah Hari Guru Nasional: PGRI Jadi Motor Utama Perjuangan Kesejahteraan Guru

Wamanews.id, 25 November 2025 – Peringatan Hari Guru Nasional setiap tanggal 25 November adalah pengakuan negara terhadap sejarah panjang dedikasi guru, terutama melalui organisasi profesi utama mereka, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Jika di masa kolonial perjuangan berpusat pada persamaan hak dan upah, di era modern setelah reformasi, PGRI menjadi motor penggerak advokasi untuk perlindungan dan peningkatan kesejahteraan guru.

Penetapan tanggal 25 November sebagai Hari Guru Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994 bertepatan dengan HUT PGRI, menegaskan kedudukan organisasi ini sebagai pilar peradaban bangsa.

PGRI memiliki rekam jejak yang panjang dan berliku. Periode 1959-1965 merupakan masa pahit karena pengaruh politik yang memecah PGRI menjadi dua kubu. Selama era Orde Baru, meskipun stabilitas politik tercapai, kesejahteraan guru masih menjadi persoalan besar.

Banyak guru pada era tersebut belum mendapatkan tunjangan yang memadai, memaksa mereka mencari pekerjaan sampingan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Wacana mengenai perlindungan kesejahteraan guru sebenarnya sudah menjadi isu publik sejak 1980-an, tetapi baru menguat secara signifikan setelah berakhirnya Orde Baru.

Arus semangat reformasi yang disuarakan mahasiswa dan akademisi turut memengaruhi arah perjuangan PGRI. Setelah Kongres ke-18 tahun 1998, Moh. Surya selaku Ketua Umum PGRI memimpin desakan kepada pemerintah untuk segera membuat Undang-Undang (UU) perlindungan terhadap guru dan tenaga kependidikan.

PGRI berkomitmen menjadi wadah perjuangan, profesi, dan ketenagakerjaan, memastikan guru mendapatkan hak-hak yang layak. Perjuangan panjang ini akhirnya membuahkan hasil bersejarah.

Pada 17 Mei 2005, pembahasan RUU perlindungan guru mencapai babak penting di DPR RI. Muncul inisiatif mengenai RUU tentang guru dan dosen yang bertujuan menarik guru kembali sebagai pegawai pusat, bukan pegawai daerah.

Puncaknya, pada 30 Desember 2005, disahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. UU ini adalah tonggak penting yang secara resmi menegaskan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, dan membimbing.

Pasal 14 ayat 1 UU tersebut menjadi kemenangan besar bagi PGRI dan guru Indonesia, karena menegaskan hak guru untuk memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Selain itu, UU ini menjamin hak guru untuk meningkatkan kompetensi dan berserikat dalam organisasi profesi.

Perjalanan panjang Hari Guru Nasional mencerminkan pengabdian luar biasa para pendidik Indonesia. Dari perjuangan menanamkan nasionalisme di masa kolonial, keterlibatan dalam perang kemerdekaan (sejak PGRI didirikan pada 25 November 1945), hingga advokasi kesejahteraan di era modern, guru Indonesia membuktikan diri sebagai faktor strategis dalam menentukan keberhasilan pendidikan dan pengembangan potensi peserta didik untuk masa depan bangsa.

Penulis

Related Articles

Back to top button